Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Fenomena Circle dalam Praktik Korupsi, KPK Ungkap Pola Berlapis
Senin, 20 April 2026 22:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pola keterlibatan “circle” atau lingkaran orang terdekat dalam berbagai perkara korupsi. Fenomena ini dinilai memperkuat praktik korupsi, mulai dari perencanaan hingga penyamaran aliran dana ilegal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam sejumlah kasus yang ditangani, pihaknya menemukan keterlibatan pihak-pihak di sekitar pelaku utama, seperti keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.
“Circle ini tidak hanya berperan saat tindak pidana korupsi dilakukan, tetapi juga menjadi lapisan (layering) dalam penerimaan dan penyamaran uang hasil korupsi,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, peran “circle” tersebut beragam, mulai dari terlibat sejak tahap perencanaan, menjadi perantara penerimaan uang, hingga membantu menampung dan menyamarkan aliran dana.
KPK mencatat, pola tersebut terlihat dalam sejumlah perkara di daerah. Di Kabupaten Pekalongan, misalnya, ditemukan dugaan konflik kepentingan ketika kepala daerah melalui keluarganya mengintervensi proses pengadaan untuk memenangkan perusahaan keluarga, sekaligus menerima aliran dana hasil korupsi.
Baca juga : Geledah 14 Lokasi di Kasus Dugaan Korupsi Samin Tan, Kejagung Sita Alat Berat
Di Kabupaten Bekasi, pola serupa melibatkan hubungan keluarga antara anak dan ayah, di mana kepala daerah diduga menerima dana “ijon” dari pihak swasta melalui perantara keluarga.
Sementara itu, di Kabupaten Tulungagung, praktik korupsi melibatkan orang kepercayaan kepala daerah, seperti ajudan atau ADC, yang bertugas menagih dan mengumpulkan “jatah” dari perangkat daerah.
Adapun di Kabupaten Cilacap, keterlibatan terjadi dalam lingkaran birokrasi, mulai dari bupati, sekretaris daerah, hingga asisten daerah yang bersama-sama mengoordinasikan permintaan dana.
“Kami juga melihat adanya praktik balas jasa politik, seperti di Kabupaten Ponorogo, di mana pemenang proyek diduga memberikan imbal balik kepada kepala daerah setelah kontestasi Pilkada,” ungkap Budi.
Fenomena serupa juga ditemukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam kasus tersebut, kepala daerah diduga menggunakan orang kepercayaan sebagai perantara aliran dana untuk menghindari keterlibatan langsung.
Baca juga : Kemenag Gelar Mudik Gratis, 700 Pemudik Diberangkatkan ke Jawa & Sumatera
Selain itu, KPK menemukan skema berlapis dalam perkara di lingkungan Bea Cukai, termasuk penggunaan rekening pihak lain atau nominee serta penyimpanan uang di lokasi tertentu untuk menyamarkan asal-usul dana.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi telah berkembang menjadi sebuah ekosistem. Ada yang mengatur, menjalankan, hingga menyimpan hasil kejahatan,” jelas Budi.
Dalam menelusuri aliran dana, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dukungan tersebut dinilai penting untuk memetakan pergerakan uang serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi.
Berdasarkan data penindakan KPK sepanjang 2004 hingga 2025, terdapat 1.904 pelaku korupsi yang telah ditangani, dengan komposisi 91 persen laki-laki dan 9 persen perempuan.
Baca juga : Kejagung Dalami Perintah Hakim Usut Pemilik Korporasi di Kasus Suap CPO
KPK menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga harus membongkar seluruh jejaring yang terlibat.
“Integritas tidak bisa dibangun secara individual. Harus diperkuat dari lingkungan terdekat, seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik,” tegas Budi.
KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui berbagai kanal pengaduan resmi, termasuk KPK Whistleblower System, email, call center, maupun datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK.
Selain penindakan, KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat terus menggencarkan edukasi antikorupsi yang menyasar tidak hanya penyelenggara negara, tetapi juga lingkungan terdekat mereka sebagai bagian dari upaya membangun budaya integritas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya