Dark/Light Mode

Kejagung Periksa Belasan Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Ketua Ombudsman

Kamis, 23 April 2026 10:50 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 15 saksi dalam kasus dugaan suap terkait intervensi nilai denda tambang di Sulawesi Tenggara. Perkara ini menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus memproses penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Saksi yang diperiksa berasal dari internal Ombudsman maupun pihak lainnya.

“Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026) petang.

Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dari pihak pemberi suap. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut pihak pemberi masih dalam proses pencarian.

“Belum, masih dicari,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (16/4/2026).

Baca juga : Hakim Tolak Praperadilan Eks Ketua PN Depok di Kasus Dugaan Suap

Dalam perkara ini, Kejagung telah menahan Hery Susanto yang diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara, PT TSHI.

Suap tersebut diberikan terkait intervensi terhadap nilai denda yang dijatuhkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Syarief menjelaskan, kasus bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan denda atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan perhitungan Kemenhut.

Pemilik perusahaan berinisial LD kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

“PT TSHI mencari jalan keluar dan bersama saudara HS mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Baca juga : Noel Tolak Jadi Saksi di Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker

Dalam prosesnya, Hery diduga mengatur pemeriksaan terhadap Kemenhut seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat. Ia juga disebut mengarahkan agar kebijakan Kemenhut dinilai keliru.

"Dalam proses pemeriksaan, HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI dinilai keliru,” katanya.

Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dengan memerintahkan PT TSHI menghitung sendiri besaran denda.

Pada April 2025, Hery diketahui bertemu dengan perwakilan PT TSHI berinisial LO dan LKM di Kantor Ombudsman serta Hotel Borobudur, Jakarta.

Pertemuan itu membahas upaya menemukan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca juga : KPK Segera Sidangkan Bupati Bekasi di Kasus Suap Ijon Proyek

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Hery akan menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai imbalan atas intervensi yang dilakukan.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut, Hery juga diduga menyerahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak PT TSHI serta menjanjikan hasil yang menguntungkan perusahaan.

Ia juga disebut menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan sesuai harapan pihak perusahaan dan dapat digunakan untuk mengintervensi kebijakan Kemenhut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.