RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Penahanan terhadap keduanya diperkirakan dilakukan pekan ini, atau paling lambat pekan depan setelah penyidik merampungkan penguatan alat bukti untuk kepentingan persidangan.
Dua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kepastian itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat menjawab pertanyaan mengenai belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka yang telah diumumkan sejak Maret lalu.
Baca juga : KA Cikuray Layani 2,2 Juta Penumpang, Hubungkan Garut dan Jakarta
"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik. Dalam waktu dekat, ditunggu saja. Mungkin minggu ini atau minggu depan, Insya Allah dilakukan penahanan,” ujar Asep usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka dalam konferensi pers pada 30 Maret 2026. Meski belum ditahan, keduanya telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Asep menjelaskan, penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti maupun barang bukti guna memastikan proses pembuktian berjalan optimal saat persidangan.
Menurutnya, langkah tersebut penting karena setelah penahanan dilakukan, penyidik memiliki batas waktu tertentu untuk menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Baca juga : Eks Komisioner Ombudsman Jadi Tersangka OOJ Kasus CPO
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Kemudian juga nanti akan kita gelar di persidangan sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri,” jelasnya.
“Jadi, kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” sambung Asep.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Selain Ismail dan Asrul, dua tersangka lain adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah lebih dahulu ditahan.
KPK menduga, Ismail dan Asrul terlibat dalam pemberian uang terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Ismail diduga menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex yang diduga bertindak sebagai perantara.
Baca juga : Eks Komisioner Ombudsman Jadi Tersangka Perintangan Vonis Lepas Kasus CPO
Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Saudi.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan delik korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 622 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.