Dark/Light Mode

Eks Komisioner Ombudsman Jadi Tersangka Perintangan Vonis Lepas Kasus CPO

Senin, 25 Mei 2026 21:42 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara vonis lepas (onslag) ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Yeka terlihat mengenakan rompi merah muda tahanan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 21.11 WIB.

Dengan tangan terborgol, Yeka langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.

Sebelumnya, Yeka diperiksa penyidik sejak Senin siang. Ia datang bersama penasihat hukumnya, Haris Azhar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa pemeriksaan terkait perkara korporasi minyak goreng.

"Betul, yang migor korporasi itu," kata Syarief saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/5/2026).

Baca juga : Tiba Di Kejagung, Eks Komisioner Ombudsman Diperiksa Soal OOJ Suap Lepas CPO

Saat tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 10.55 WIB, Yeka mengakui dirinya diperiksa terkait dugaan perintangan penyidikan. "Ya, (diperiksa terkait) OOJ," singkat Yeka.

Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan menyebut akan menyampaikan keterangan setelah pemeriksaan selesai.

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah Kantor Ombudsman RI di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, serta kediaman pribadi Yeka di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap vonis lepas kasus ekspor CPO yang menyeret advokat Marcella Santoso dan sejumlah pihak lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah penyidikan dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah dipelajari jaksa penuntut umum bersama penyidik.

"Yang jelas, penuntut umum sudah mempelajari, sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan juga, dan juga bekerja dengan penyidik. Ini merupakan pengembangan," kata Anang, Jumat (13/3/2026).

Baca juga : Semen Padang Bidik Kado Perpisahan Manis di Haji Agus Salim

Menurut Anang, Yeka diduga berperan dalam penerbitan rekomendasi Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO.

Rekomendasi tersebut kemudian digunakan pihak korporasi untuk menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini kan impact-nya ke mana-mana. Nanti kita dalami seperti apa, ini kan masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

"Ada dokumen sama BBE," kata Syarief saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/3/2026).

Penggeledahan dilakukan di Kantor Ombudsman RI dan rumah Yeka yang merupakan anggota Ombudsman periode 2021–2026.

Baca juga : Kasus Suap Ketua Ombudsman, Kejagung: Ada Pengembalian Duit Rp 600 Juta

Kejagung menduga, rekomendasi Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO kemudian dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh PTUN Jakarta dan majelis hakim dalam gugatan perdata korporasi terhadap Menteri Perdagangan RI.

Bahkan, pertimbangan tersebut juga disebut menjadi salah satu dasar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi izin ekspor CPO.

Tiga korporasi yang dimaksud ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

"Dia kena Pasal 21 kan (UU Tipikor) perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ujar Anang.

Belakangan, Kejagung mengungkap adanya dugaan suap terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut, sehingga kasus terus dikembangkan hingga menyeret sejumlah pihak baru.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.