Dark/Light Mode

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru, Buntut Kasus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Selasa, 19 Mei 2026 23:38 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Dua sprindik tersebut masing-masing terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua sprindik diterbitkan pada akhir April 2026. Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di wilayah Pacitan, Jawa Timur.

“Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik baru pada akhir April lalu. Masih sprindik umum untuk TPK-nya, artinya belum ada penetapan tersangka. Dan juga sprindik TPPU,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026) malam.

Baca juga : KPK Usut Peran Bohir Politik Bupati Ponorogo

Budi menambahkan, penyidik menduga terdapat sejumlah pihak yang menjadi pemodal politik Sugiri Sancoko saat mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

“Para pihak swasta diduga memberikan uang langsung, tidak hanya kepada bupati, tetapi juga secara langsung kepada pihak yang berperan sebagai pemodal politik,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Senin (18/5/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko dan pihak lainnya.

Baca juga : KPK Pastikan Penyidikan dan Penyitaan Kasus Dugaan Suap PN Depok Sesuai Hukum

“Dalam kegiatan penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik,” kata Budi.

KPK diketahui membongkar tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sugiri Sancoko. Perkara pertama terkait dugaan penerimaan suap dalam mutasi jabatan. Sugiri diduga menerima Rp 1,25 miliar dalam tiga kali pemberian.

Dalam kasus ini, Sugiri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono.

Sementara tersangka pemberi suap ialah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Kasus kedua berkaitan dengan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo. Dalam perkara ini, Sugiri dan Yunus Mahatma diduga menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar.

Baca juga : Segera Periksa 2 TSK Baru, KPK Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Adapun pihak pemberi suap adalah Sucipto selaku rekanan proyek rumah sakit tersebut.

Sementara kasus ketiga menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi. Sugiri diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus Mahatma sepanjang periode 2023–2025, serta menerima Rp 75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko.

KPK kini juga mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana korupsi lainnya di Kabupaten Ponorogo, termasuk dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.