BREAKING NEWS
 

Roy Suryo Cs Segera Disidang, Kubu Jokowi Berharap Nama Baik Pulih Lagi

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : SISWANTO
Kamis, 4 Juni 2026 07:40 WIB
Berkas lengkap, Roy Suryo segera disidang. (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan penyebaran informasi ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi segera bergeser ke ruang sidang. Kejaksaan menyatakan, berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah lengkap dan tinggal disidangkan. Pihak Jokowi optimistis persidangan akan menjawab berbagai tudingan yang selama ini beredar. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa segera menghadapi persidangan. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Setelah itu, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. 

Baca juga : Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK OTT Di Imigrasi Jakbar

Iman menegaskan, proses hukum terhadap lima tersangka tetap berlanjut hingga persidangan. Mereka adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan dr Tifa. Sementara tiga nama lainnya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Iman. 

Adsense

Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyambut baik keputusan jaksa yang menyatakan berkas perkara lengkap. Menurutnya, persidangan merupakan forum yang tepat untuk menguji berbagai tudingan yang selama ini berkembang di ruang publik. 

"Dengan P-21 maka perkara segera disidangkan dan pada saatnya diperoleh kepastian terkait ijazah Pak Jokowi yang selama ini dinarasikan palsu. Padahal, Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahannya dengan tuntas," kata Rivai. 

Baca juga : Hadar Nafis Gumay: Yang Perlu Diperbaiki Itu Kualitas Dan Regulasi

Rivai berharap, proses persidangan dapat menjadi sarana pemulihan nama baik Jokowi. Sekaligus berbagai institusi yang selama ini ikut terseret dalam polemik tersebut. 

"Agar nama baik Pak Jokowi dipulihkan termasuk beberapa institusi yang selama ini ikut terseret seperti UGM, KPU, KPUD, Kemendikti dan sebagainya," tegasnya. 

Menurut Rivai, persidangan juga akan memberi kesempatan kepada publik untuk menyaksikan proses pembuktian secara terbuka dan berimbang. "Tentunya akan banyak pelajaran dipetik baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab," ujarnya.

Sementara itu, Roy Suryo menanggapi santai kabar kelengkapan berkas perkara yang menjerat dirinya. "Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu," kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. 

Baca juga : Muhammad Khozin: Tugas Kami, Mencari Formulasi Yang Terbaik

Roy juga menyoroti pernyataan kepolisian terkait status P-21 perkara tersebut. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan penyidik masih menyisakan ruang interpretasi. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense