Sebelumnya
Meski demikian, Budi mengakui bahwa subjek ekstradisi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan yang nantinya dijatuhkan pengadilan.
Terpisah, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan peninjauan yudisial yang diajukan Paulus Tannos.
“Kami di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional bersama seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut,” ujar Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Supratman menjelaskan, setelah putusan tersebut keluar, kemungkinan adanya sidang lanjutan akan bergantung pada perkembangan proses hukum yang berlangsung di Singapura.
Baca juga : PPP Banten Akhirnya Sepakat Menunda Musyawarah Wilayah
Dia memastikan, pemerintah akan terus memantau dan mengawal seluruh tahapan yang berkaitan dengan permintaan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi proyek e-KTP tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Paulus Tannos untuk menantang keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada 29 Mei 2026, Hakim Aidan Xu menyatakan Paulus Tannos gagal menunjukkan dasar yang cukup untuk dilakukan peninjauan yudisial terhadap keputusan Menteri Hukum Singapura yang melanjutkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.
Dalam persidangan tersebut, Paulus Tannos diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Suang Wijaya, Hamza Zafar Malik, dan Faraaz Amzar Mohamed Farook dari firma hukum Eugene Thuraisingam Asia.
Baca juga : Siap Sumbang Solusi, Demokrat Ajak Publik Dukung Prabowo Pulihkan Ekonomi
Sementara itu, Tim hukum Paulus Tannos tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Kuasa hukum Paulus Tannos, Suang Wijaya menyatakan, timnya saat ini sedang mempelajari secara rinci putusan Pengadilan Tinggi Singapura, sekaligus mengevaluasi kemungkinan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Singapura.
Menurut Wijaya, putusan tersebut memuat temuan hukum yang dinilai memperkuat salah satu argumen utama pihak pembela. “Pengadilan sependapat dengan argumentasi kami bahwa Menteri Hukum Singapura memiliki kewajiban hukum untuk memastikan apakah suatu permintaan ekstradisi telah sepenuhnya memenuhi persyaratan Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia,” ujar Wijaya.
Ia menilai, pandangan pengadilan tersebut merupakan penegasan penting terhadap mekanisme perlindungan yang terdapat dalam sistem ekstradisi Singapura.
Tim pembela menegaskan bahwa proses peninjauan yudisial yang baru diputus bukanlah akhir dari seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga : Warga Pegunungan Arfak Kini Nikmati Listrik 24 Jam
Saat ini, perkara masih memasuki tahapan committal proceedings atau proses pemeriksaan ekstradisi yang dijadwalkan kembali berlangsung pada Agustus 2026.
“Klien kami terus menggunakan hak-hak hukumnya melalui pengadilan Singapura, dan kami sedang mempersiapkan pengajuan tertulis yang komprehensif untuk sidang-sidang mendatang,” tegas Wijaya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.