Sebelumnya
Sementara itu, 65 persen responden menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti hari raya atau kenaikan kelas.
Temuan ini, kata Dian, menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar.
“Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, bahkan membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Dian.
Baca juga : PKB Sulsel Tunggu Hasil Penilaian DPP
Senada dengan itu, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Anis Wijayanti mengingatkan, pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia sesuai tujuan pendidikan nasional.
Dia mengingatkan, jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” tegas Anis.
Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB. KPK juga mendorong pemahaman bahwa apresiasi kepada tenaga pendidik tidak harus diwujudkan dalam bentuk pemberian materi.
Baca juga : Rupiah Melemah, Gerindra Bantu Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah, serta partisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan dinilai sebagai bentuk penghargaan yang lebih tepat dan bebas dari risiko konflik kepentingan.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali mengingatkan seluruh pihak agar mencegah praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, maupun berbagai bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB.
Komisi antirasuah itu menegaskan bahwa pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh materi yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan, kejujuran, dan proses yang bersih sejak penerimaan murid baru berlangsung.
Baca juga : Turunkan 10 Persen Harga Avtur, Pertamina Jaga Daya Saing Industri Aviasi
KPK pun mengingatkan agar sekolah tidak menjadi tempat pertama bagi anak-anak menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau titipan dapat membuka jalan menuju keberhasilan melalui cara-cara yang tidak jujur. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.