Sebelumnya
Kasus lain ditemukan pada Kloter BPN-11 yang melibatkan pengelolaan dana kurban dan badal haji dengan total nilai mencapai Rp 137,5 juta.
Setelah mendapat pembinaan, pihak terkait menyatakan kesediaannya mengembalikan seluruh dana yang diterima. Temuan serupa juga terjadi di Kloter BPN-10 dan Kloter KJT-12 Purwakarta.
Bahkan pada kasus di Purwakarta, dugaan keuntungan dari praktik badal haji fiktif disebut mencapai Rp 1,4 miliar. Tak hanya badal haji, pelanggaran juga ditemukan dalam pembayaran dam. Padahal Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa pembayaran dam harus dilakukan melalui lembaga resmi, yakni Adahi.
Baca juga : Dahnil Bongkar Dugaan Penipuan Dam Badal Haji
Namun di lapangan, sejumlah KBIHU diketahui mengarahkan pembayaran dam kepada mukimin. Praktik tersebut ditemukan di beberapa daerah, antara lain Malang, Kota Tegal, Kabupaten Pati, Nusa Tenggara Barat, Balikpapan, hingga Purwakarta.
Menurut Ichsan, sebagian besar KBIHU yang terlibat akhirnya bersedia menarik kembali dana yang telah disetorkan kepada mukimin dan menyalurkannya melalui mekanisme resmi Adahi.
"Melalui pembinaan dan penegasan aturan yang dilakukan petugas, mayoritas KBIHU bersedia memperbaiki mekanisme pembayaran dam serta mengembalikan keuntungan yang tidak semestinya kepada jemaah," ujarnya.
Tim pengawas juga mengungkap adanya upaya penyelundupan jemaah nonprosedural ke kawasan Arafah. Modus tersebut diduga difasilitasi oleh oknum KBIHU yang mencoba memasukkan jemaah tanpa visa haji resmi menggunakan bus masyair.
Dalam salah satu temuan, terdapat dugaan pelaksanaan badal haji fiktif untuk 50 orang dengan nilai keuntungan mencapai Rp 500 juta. Kasus tersebut telah ditangani melalui jalur hukum oleh KJRI Jeddah bersama otoritas terkait.
Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan seluruh jemaah agar tidak mudah tergiur tawaran dam, kurban, maupun badal haji dengan harga murah yang ditawarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Baca juga : KPK Periksa Bos Maktour dan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji
Jemaah juga diminta memastikan seluruh transaksi keuangan terkait ibadah dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan Pemerintah dan otoritas Arab Saudi.
"Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan dilakukan melalui mekanisme resmi agar keamanan dan kenyamanan beribadah tetap terjaga," tutur Ichsan. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.