Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
Kamis, 14 Mei 2026 13:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.
Tersangka terbaru berinisial MJE selaku pemilik PT CBU. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama pemilik PT AKT, Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa 80 orang saksi.
Menurut Anang, seluruh proses penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
“Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Anang menjelaskan, sebelumnya tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil MJE. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Baca juga : Jemaah Aceh Tetap Berangkat Meski Kehilangan Segalanya
Penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap MJE pada Rabu (13/5/2026) untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Anang, MJE bersama Samin Tan diduga menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak benar guna memperoleh surat persetujuan berlayar.
“Karenanya, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT,” jelas Anang.
Padahal, izin tambang PT AKT telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah RI dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, MJE dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka lain. Sehingga, total tersangka kini menjadi lima orang, termasuk Samin Tan.
Baca juga : Kementan Dorong Elektrifikasi Lahan, Budidaya Bawang Merah Makin Efisien
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pengembangan kasus dilakukan terhadap dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Murung Raya.
“Tersangka sebanyak tiga orang kami tetapkan pada hari ini,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Tiga tersangka tersebut yakni Handry Sulfian (HS) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah; Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT; serta Helmi Zaidan Maulidin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Syarief menjelaskan, Handry diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi PT AKT meski mengetahui dokumen pengangkutan batu bara menggunakan dokumen tidak sah.
“Tersangka juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan terafiliasi tersangka ST yang merupakan beneficial owner PT AKT,” ujarnya.
Karena itu, Handry disebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan surat persetujuan berlayar. Padahal izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017.
Baca juga : KPK Perpanjang Lagi Penahanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
Sementara itu, Bagus Jaya Wardhana bersama Samin Tan diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk melakukan penambangan dan ekspor batu bara secara melawan hukum.
Adapun Helmi Zaidan diduga membuat Certificate of Analysis (COA) dan laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk meloloskan hasil tambang batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT yang masa izinnya telah berakhir sejak 2017.
“Dengan demikian, meloloskan hasil tambang PT AKT yang telah diterminasi dengan mencantumkan asal-usul barang menggunakan nama perusahaan lain,” kata Syarief.
Samin Tan sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/3/2026) dini hari dan langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya