RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.
Meski hukuman pokok tidak berubah, majelis hakim banding memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti, dari sebelumnya Rp 2,9 triliun, menjadi Rp 13,4 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Budi Susilo, saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran denda tersebut.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Baca juga : Wanita 37 Tahun Menyamar Jadi Anak 12 Tahun
Majelis hakim juga menambah pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun.
Hakim menyatakan, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
Baca juga : Pusat PVTPP Kementan Dorong Peningkatan Kualitas Permohonan Hak PVT
pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
Putusan banding tersebut mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2026, khususnya terkait besaran uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti apabila uang pengganti tidak dibayarkan.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim banding mengakomodasi kerugian perekonomian negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 171,99 triliun.
Putusan itu juga sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry, denda Rp.1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp.2,9 triliun subsider lima tahun penjara.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Baca juga : Purbaya dan Keluarga Batal Naik Haji Tahun Ini, Anggap Belum Rezeki
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara dengan total mencapai Rp 285,95 triliun.
Kerugian negara terdiri atas 2.732.816.820,63 dolar AS atau setara Rp 45,24 triliun serta Rp 25,43 triliun, sehingga total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,67 triliun.
Selain itu, terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun yang berasal dari kemahalan harga pengadaan bahan bakar minyak (BBM) sehingga menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat.
Jaksa juga mengungkap adanya illegal gain atau keuntungan tidak sah sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS atau setara Rp 43,27 triliun.
Keuntungan tersebut berasal dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan pembelian minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.