Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Korupsi Tata Kelola Niaga Minyak
Anak MRC Divonis 15 Tahun, Bayar Uang Pengganti 2,9 T
Sabtu, 28 Februari 2026 08:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada MKR dalam perkara korupsi tata kelola niaga minyak mentah dan produk kilang. Anak saudagar minyak MRC itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun.
Majelis hakim menyatakan MKR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MKR dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Fajar saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun), dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Baca juga : Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, TNI Didukung Yordania
Majelis hakim turut memerintahkan jaksa untuk menyita sejumlah aset milik MKR dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. Aset tersebut dinilai sebagai hasil keuntungan MKR selama menjadi beneficial owner PT OTM dan PT JMN.
Aset yang dirampas antara lain terminal BBM di Merak. Hakim merinci satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten.
Selain itu, satu bidang tanah seluas 190.684 meter persegi dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM di lokasi yang sama juga dirampas untuk negara, termasuk bangunan serta benda dan barang bernilai ekonomis di atasnya. Hakim menyebut terdapat sedikitnya 22 sarana dan fasilitas, termasuk SPBU 34.42414 dan lainnya, yang turut dirampas.
Majelis juga memerintahkan penyitaan uang hasil pengelolaan PT OTM, termasuk dana dalam rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan saldo per 2 Februari 2026 sebesar Rp 139,3 miliar. “Uang tunai SPBU di brankas senilai Rp 650,9 juta serta uang dalam rekening SPBU di Bank Mandiri nomor rekening 020601 senilai Rp 356,1 juta dirampas untuk negara,” ujar hakim.
Tidak hanya aset korporasi, sejumlah aset pribadi berupa tanah milik MKR di berbagai daerah turut dirampas. Di Jakarta Selatan, tanah seluas 304 meter persegi hingga 92.000 meter persegi. Di Bogor, tanah seluas 872 meter persegi hingga 6.759 meter persegi.
Baca juga : Wujudkan Kota Pintar, IKN Dapat Hibah 41 M dari Amerika
Selanjutnya di Cilegon, Banten, aset tanah seluas 3.349 meter persegi hingga 23.375 meter persegi disita. Sementara di Bali, tanah seluas 226 meter persegi di Badung serta sejumlah bidang tanah di Tabanan dengan luas 700 meter persegi hingga 3.500 meter persegi turut dirampas untuk negara.
“Dengan ketentuan terhadap harta milik terdakwa yang disita tersebut diperhitungkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang harus dibayarkan oleh terdakwa,” tutup Hakim Fajar.
MKR menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Ya masih ada upaya hukum. Insya Allah mau ajukan banding,” katanya usai sidang.
Ia mengaku bingung dengan putusan yang dijatuhkan kepadanya karena menilai banyak fakta persidangan tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim. “Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan. Insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga mendapatkan keadilan di tempat lain,” ujarnya.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap dua anak buah MKR, yakni Komisaris PT NK dan Komisaris PT JM DS, serta Komisaris PT JM dan Direktur Utama PT OTM GRJ. Keduanya divonis masing-masing 13 tahun penjara.
Baca juga : Soal Impor 105 Ribu Mobil Dari India, Kemenhan Sampaikan Penjelasan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, meski para terdakwa masih dapat menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi, vonis itu sudah mendekati tuntutan jaksa.
“Meskipun nanti ada remisi, bebas bersyarat, dan lain sebagainya, ini sudah cukup tinggi dan memenuhi rasa keadilan karena nyatanya divonis bersalah,” katanya.
Boyamin selanjutnya meminta Kejaksaan Agung memulangkan MRC ke Indonesia untuk diproses hukum, bahkan memberi tenggat waktu hingga Lebaran.
Ia menilai, jika upaya pemulangan tidak berhasil, MRC sebaiknya segera disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, mengingat besarnya kerugian negara dalam perkara tersebut. Proses itu, menurut dia, dapat dimulai setelah Lebaran.
“Artinya diproses Maret setelah Lebaran dan April sudah disidangkan in absentia. Maksimal April–Mei sudah sidang in absentia,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya