RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima surat permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sonny Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik saat ini masih mempelajari permohonan tersebut.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari," ujar Syarief saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, tidak ada batas waktu tertentu dalam proses penelaahan permohonan tersebut. Penyidik akan terlebih dahulu mencocokkan dan menguji keterangan serta alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Sonny, Krisna Murti mengungkapkan, kliennya telah menyerahkan 26 nama kepada penyidik Jampidsus Kejagung yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Nama-nama tersebut juga telah dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Total ada 26 nama. Betul, dicatat lewat BAP," kata Krisna.
Ia menjelaskan, penyampaian puluhan nama tersebut merupakan bagian dari upaya kliennya membantu mengungkap perkara secara terang benderang.
Baca juga : Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Ekspor Rekayasa CPO ke Penuntutan
Menurutnya, nama-nama itu pernah berkomunikasi dengan Sonny melalui telepon genggam yang kini telah disita penyidik.
"Misalnya nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga. Jadi semua bukti itu ada di dalam ponsel klien saya dan itu harus dibuka," ucapnya.
Meski demikian, Krisna menolak mengungkap identitas 26 nama tersebut. Ia hanya menyebut para pihak yang dimaksud berasal dari berbagai unsur lembaga negara.
"Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Betul, orang-orang semuanya itu berasal dari situ," bebernya.
Sebelumnya, Sonny juga telah mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Permohonan tersebut, kata Krisna, telah disampaikan langsung oleh kliennya saat pemeriksaan dan dituangkan dalam BAP.
"Lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sonny sebagai justice collaborator," ujar Krisna pada Jumat (5/6/2026).
Baca juga : KPK Tahan Dua Tersangka Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji
Krisna menyebut, kliennya mengajukan JC karena merasa dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Padahal, menurutnya, Sonny hanya menjalankan arahan dari sosok tertentu yang memiliki pengaruh besar dan berada dalam posisi tertekan.
"Beliau akan menyampaikan nanti di persidangan bahwa beliau ditekan dan bukan otak dari persoalan ini. Jangan disangkakan jual beli dapur-dapur itu dilakukan oleh beliau," katanya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sonny Sonjaya; serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.
Syarief menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Baca juga : Kejujuran Bung Hatta Cerminan Nilai Luhur Budaya Minangkabau
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional terkait penyidikan perkara tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
"Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN," ucapnya.
Penggeledahan dilakukan di kantor BGN yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dengan pengamanan dari aparat terkait.
Sebelum kasus ini mencuat, Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah mencopot tiga pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sonny Sonjaya.
Menurut Prasetyo, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi selama sekitar satu setengah tahun yang menemukan sejumlah catatan terkait kedisiplinan dan tata kelola kelembagaan.
"Selama 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan-catatan yang menjadi dasar pertimbangan Presiden untuk melakukan pergantian ini," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.