Dark/Light Mode

KPK Tahan Dua Tersangka Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 8 Juni 2026 19:46 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Touraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI).

"Dalam perkara ini, KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung mulai 8 hingga 27 Juni 2026.

Dengan penahanan tersebut, total empat orang telah ditahan dalam perkara ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang lebih dahulu ditahan pada 12 Maret 2026.

DTaufik menjelaskan, penyidik menemukan adanya peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Kejagung Maraton Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG

Selain itu, keduanya juga diduga terlibat dalam pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Menurut KPK, Ismail Adham dan Asrul Azis bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik Maktour, serta sejumlah pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan Gus Alex.

Dalam pertemuan tersebut, mereka diduga meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Dalam prosesnya kemudian dilakukan pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama sejumlah pihak di Kementerian Agama diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan kelompok usaha yang berafiliasi dengan KESTHURI.

"Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0)," ucap Taufik.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG

KPK mengungkapkan, Ismail Adham diduga mengalirkan sejumlah uang kepada beberapa pihak.

Di antaranya sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex serta 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.

Atas perbuatannya, PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp.27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex.

Dari pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp 40,8 miliar.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi untuk YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," beber Taufik.

Baca juga : KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, KPK telah menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka sejak 29 Maret 2026.

Penyidik menduga keduanya memberikan sejumlah uang kepada Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sebelumnya, Yaqut dan Gus Alex telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.