RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kali ini, Edison dijerat dalam perkara dugaan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Bahwa pasca KPK menetapkan penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menurut Budi, dua tersangka berperan sebagai pemberi suap dan dua lainnya sebagai penerima.
Meski identitas lengkap para tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers resmi, KPK memastikan salah satu tersangka adalah Bupati Muara Enim, Edison.
“Ya (Bupati Edison tersangka). Nanti untuk identitas detail dari tersangka akan kami sampaikan secara resmi dalam konferensi pers,” tuturnya.
Baca juga : OTT Pegawai BPK, Baru 2 Tersangka Diketahui Identitasnya
Budi menambahkan, seluruh tersangka telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari OTT di Sumatera Selatan yang mengungkap dugaan suap dari pihak swasta kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait proyek pengadaan smart board.
Dalam perkara awal tersebut, Edison telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, pihak swasta Adi Triadi yang juga merupakan keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Menurut Budi, dugaan suap yang diterima pejabat Pemkab Muara Enim kemudian mengalir kepada sejumlah pihak di BPK untuk memengaruhi hasil pemeriksaan atas proyek-proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
“Peristiwa tertangkap tangan kedua ini berkaitan dengan peristiwa tertangkap tangan sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan suap pengadaan smart board atau smart TV yang dilakukan pihak swasta kepada oknum-oknum di Pemkab Muara Enim,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dana tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan temuan audit BPK terhadap sejumlah proyek pengadaan, termasuk proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
“Salah satunya pengadaan smart TV atau smart board yang sebelumnya pengadaannya dilakukan oleh pihak swasta tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” lanjutnya.
Baca juga : Kesandung Suap Proyek, Bupati Muara Enim Jadi TSK
Karena itu, dua tersangka yang sebelumnya berstatus penerima suap dalam OTT pertama kini kembali dijerat sebagai pihak pemberi suap dalam perkara yang berbeda namun saling berkaitan.
Sementara itu, identitas dua tersangka penerima suap telah terungkap. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan pihak swasta Augus Dwianggara.
Keduanya terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Titin membantah menerima uang dalam perkara tersebut dan mengaku hanya menjalankan tugas.
“Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana,” kata Titin.
“Saya hanya melaksanakan. Pimpinan saya berjenjang (yang terima),” lanjutnya.
Sementara itu, Augus Dwianggara memilih tidak memberikan komentar kepada awak media.
Baca juga : KPK Ungkap Bupati Muara Enim Terima Fee 5 Persen dari Tiap Proyek
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta sebagai kelanjutan OTT sebelumnya di Sumatera Selatan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 11 orang, terdiri atas enam pihak yang diamankan di Sumatera Selatan dan lima aparatur sipil negara (ASN) BPK.
Menurut Budi, dugaan suap diberikan untuk menutupi atau memengaruhi temuan BPK terkait sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Muara Enim.
“Pada pokoknya, ini berkaitan dengan dugaan suap untuk cover-up atau menutup temuan BPK berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Kabupaten Muara Enim,” katanya.
Ia menegaskan bahwa terdapat dua perkara yang saling berkaitan dalam kasus ini, yakni suap terkait proyek pengadaan dan suap terkait hasil pemeriksaan BPK.
“Sehingga ini pada intinya dua perkara yang berkaitan, namun memang berbeda. Yang satu suap terkait pengadaan, yang satu suap terkait temuan BPK di Pemkab Muara Enim,” jelasnya.
Dalam perkara sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Edison diduga menerima fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Muara Enim, termasuk proyek pengadaan smart board yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.