Dark/Light Mode

KPK Ungkap Bupati Muara Enim Terima Fee 5 Persen dari Tiap Proyek

Selasa, 9 Juni 2026 20:58 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan praktik suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, terkait proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Selain proyek tersebut, Edison diduga turut menerima fee dari sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, diduga atas perintah Bupati Edison menerima setoran uang dari para rekanan pemerintah daerah.

“Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka-tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara tunai,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026) malam.

Menurut Taufik, pada Sabtu (6/6/2026), Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), di salah satu hotel di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Cory.

PT MSA diketahui merupakan pemasok smart board kepada PT My Icon Technology (MIT), perusahaan yang memperoleh proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada tahun 2025.

Baca juga : Ditahan KPK, Bupati Muara Enim Edison Pilih Bungkam

KPK menduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan yang telah berjalan sebelumnya.

Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar pihak swasta kembali memperoleh proyek pada masa mendatang.

“Sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” jelas Taufik.

KPK juga menduga, Abi berperan sebagai pengendali sejumlah rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana dari para rekanan.

Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak dengan persentase tertentu.

“Sebesar 5 persen untuk bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas, dan sebesar 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta bendahara,” ungkapnya.

Sepanjang 2025 hingga 2026, penyerahan uang kepada Edison diduga dilakukan melalui penarikan tunai yang bersumber dari rekening-rekening nominee.

Baca juga : KPK Duga Rekening Penampungan Uang Suap Bupati Muara Enim Pakai Nama OB

Dana tersebut berasal dari pihak swasta bernama Radiansa dan disalurkan melalui Adi Triadi, yang merupakan keponakan Bupati Edison.

Menurut KPK, uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini terungkap setelah KPK menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muara Enim.

Tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi tambahan sebelum melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, saldo rekening bank, serta barang bukti elektronik.

Taufik merinci, barang bukti yang diamankan, antara lain uang tunai sebesar Rp 323 juta yang ditemukan di dalam tas ransel milik Abi Nurwardani, uang Rp 40 juta yang ditemukan di brankas rumah Abi, uang sebesar 3.200 dolar Amerika Serikat dan 2.260 riyal Arab Saudi, serta saldo pada sejumlah rekening senilai sekitar Rp 1,47 miliar.

Total nilai uang dan aset yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut mencapai sekitar Rp 1,9 miliar.

Baca juga : KPK Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026, KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ungkap Taufik.

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani; Adi Triadi yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakan bupati; serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Untuk tersangka Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triadi yang diduga sebagai penerima suap, KPK menerapkan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Sementara itu, Cory Erin Hardi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.

Abi Nurwardani dan Cory Erin Hardi ditahan sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Sedangkan Edison dan Adi Triadi ditahan sejak 9 hingga 28 Juni 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.