Dark/Light Mode

KPK Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek

Selasa, 9 Juni 2026 12:39 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara (ekspos) yang dilakukan pimpinan komisi antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam perkara tersebut terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

“Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi penyelenggara negara dan ada juga dari pihak swasta. Benar, salah satunya adalah bupati,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Baca juga : OTT Bupati Muara Enim, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap Edison merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di wilayah Sumatera Selatan dan Jakarta.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak lima orang diamankan di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan riyal.

KPK juga mengamankan sejumlah saldo yang tersimpan dalam rekening bank. Budi mengungkapkan, rekening-rekening tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dana yang berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Baca juga : Bupati Muara Enim Tiba di KPK Usai OTT, Wajah Tampak Lelah

“Total sekitar hampir Rp 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” bebernya.

Ia menambahkan, KPK akan memaparkan secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta pasal yang disangkakan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore.

“Perkara ini terkait dengan dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan juga dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelas Budi.

Sebelumnya, Edison tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi sekitar pukul 08.51 WIB setelah terjaring OTT.

Baca juga : KPK Tahan Dua Tersangka Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji

Saat tiba di kantor KPK, Edison tampak mengenakan kemeja lengan panjang bermotif garis berwarna biru dan masker putih. Wajahnya terlihat lelah.

Edison tidak memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan awak media. Ia hanya menundukkan kepala dan berjalan cepat menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.