RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), periode 2020–2024 mencapai sekitar Rp 7,3 triliun.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ardito Muwardi menjelaskan, pemerintah sebelumnya menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO.
Tujuannya, untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.
Namun, sejumlah perusahaan diduga mengekspor CPO dengan memanipulasi dokumen sehingga seolah-olah komoditas yang diekspor merupakan POME atau limbah cair sawit.
Baca juga : Kejagung Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,3 Miliar
“Dengan kerugian negara, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli, yaitu sebesar kurang lebih Rp 7,3 triliun,” kata Ardito kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Kejagung telah melaksanakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/6/2026).
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan aparatur negara, yakni Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Nonpangan dan Fungsional Analis Kebijakan pada Kementerian Perindustrian.
Lalu, R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Muhammad Zulfikar selaku ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR yang merupakan pimpinan maupun pemegang saham sejumlah perusahaan eksportir.
Baca juga : Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Ekspor Rekayasa CPO ke Penuntutan
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan, tahap II dilakukan setelah penyidik memeriksa 242 saksi, lima ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain itu, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 40 miliar dari para tersangka. Sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan senilai Rp 696,4 miliar turut disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan pihaknya masih menelusuri keterlibatan sekitar 26 perusahaan lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Ada sekitar 26 perusahaan, tetapi masih kami teliti lebih lanjut,” kata Syarief.
Menurut Syarief, perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor CPO dengan menggunakan dokumen ekspor POME sehingga dapat menghindari pembatasan ekspor, kewajiban DMO, serta pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang nilainya jauh lebih besar.
Baca juga : Kejagung Beberkan Modus Korupsi MBG Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Akibat praktik tersebut, negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan pajak dan pungutan ekspor, tetapi juga mengalami dampak terhadap perekonomian nasional karena pasokan CPO dalam negeri berkurang.
“Kerugian perekonomian negara masih terus dihitung. Dengan larinya CPO ke luar negeri, kuota CPO untuk kebutuhan dalam negeri menjadi jauh berkurang karena kewajiban DMO tidak dipenuhi,” tutur Syarief.
Penyidik juga menduga adanya praktik kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
“Adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.