Dark/Light Mode

Kejagung: Kerugian Negara Kasus Manipulasi Ekspor CPO Sentuh Rp 14 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 23:14 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) alias bahan baku minyak sawit, merugikan keuangan negara hingga Rp 14 triliun.

"Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026) malam.

Syarief menegaskan, nilai tersebut hanya untuk kerugian keuangan negara akibat korupsi ini. Masih ada kerugian perekonomian negara yang juga masih dalam proses penghitungan.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

Dalam kasus ini, penyidik Gedung Bundar menetapkan 11 orang tersangka. Tiga orang di antaranya penyelenggara negara merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan dari Kementerian Perindustrian.

Kesebelas tersangkanya ialah Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

Lalu, R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/(2024–sekarang selaku Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT); Muhammad Zulfikar (MZ) selaku ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Baca juga : Heikal Safar: Pilkada Tak Langsung Bisa Hemat Anggaran Negara Ratusan Triliun

Sementara delapan orang lainnya dari pihak swasta yakni ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT PAJ.

Kemudian, TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian Tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.