Dark/Light Mode

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka

Rekayasa CPO Jadi Limbah, Negara Dirugikan 14 Triliun

Kamis, 12 Februari 2026 06:55 WIB
Mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Foto: M Wahyudin/RM)
Mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi atau rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) alias bahan baku minyak sawit. Praktik rasuah ini diduga merugikan negara sebesar Rp 14 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh cukup bukti. 

“Melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026) malam. 

Baca juga : Seleksi Adil Jadi Indikator Utama Kepercayaan Publik

Dari 11 tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara. Mereka yakni, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (sejak 2024 menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT). 

Lalu, LHB selaku Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; dan MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. 

Sementara delapan tersangka lain, adalah petinggi perusahaan swasta. Mereka adalah ES (Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS), ERW (Direktur PT BMM), FLX (Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP), RND (Direktur PT PAJ). 

Baca juga : Siapkan Calon-calon Pimpinan DPC, Gerindra Sumsel Rekrut Wali Kota Palembang

Lalu, TNY (Direktur PTTEO), VNR (Direktur PT SIP), RBN (Direktur PT CKK), serta YSR (Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP). 

Syarief mengungkapkan, perkara ini berawal ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO pada 2020-2024. 

Kebijakan itu diambil sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri, serta menjaga stabilitas harga. Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy). 

Baca juga : Sakitnya Warga Aceh, Sakit Kami Di Jakarta

CPO pun ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan Harmonized System (HS) Code tertentu, yaitu HS Code 1511. 

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO untuk mengakali kebijakan tersebut. CPO direkayasa seolah-olah sebagai limbah Palm Oil Mill Effluent (POME), dengan HS Code 2306. 

“Secara sadar dan sengaja diklaim sebagai POME atau PAO (Palm Acid Oil) dengan menggunakan HS Code yang berbeda, yang diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO,” tuturnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.