Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BPK Hormati Proses Hukum KPK, Pegawai Terlibat Akan Disidang Etik
- Kejagung Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,3 Miliar
- Pramono Sediakan Ruang Nobar Piala Dunia, Asal Jangan Ganggu Jam Kerja
- KPK Sita Rp 200 Juta dan Mobil SUV dari Kasus Suap Audit BPK
- Nama Disebut di Sidang Bea Cukai, Ini Klarifikasi Raffi Ahmad
Kejagung Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,3 Miliar
Kamis, 11 Juni 2026 19:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto menerima enam kali pemberian suap dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Total nilai suap yang diterima mencapai Rp 4,3 miliar, terdiri atas uang tunai dan satu unit rumah.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ardito Muwardi mengatakan, penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan penerimaan suap oleh Hery saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
"Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang membuktikan adanya pemberian suap kepada saudara HS," kata Ardito kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menurut Ardito, pemberian tersebut diduga bertujuan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyatakan penetapan kewajiban pembayaran PNBP IPPKH serta penolakan peningkatan izin usaha pertambangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk maladministrasi.
Penyidik mencatat sejumlah aliran dana yang diterima Hery, yakni Rp 875 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanaung.
Baca juga : Berkas Lengkap, Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto Segera Disidang
Lalu, Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanaung, Rp 1 miliar dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi, Rp 525 juta dari Agung Winarno, dan Rp 50 juta dari Muhammad Rozai melalui Agung Winarno.
Selain uang tunai, Hery juga diduga menerima satu unit rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dari Agung Winarno dengan nilai sekitar Rp 2,2 miliar. Total keseluruhan penerimaan tersebut mencapai Rp 4,3 miliar.
Ardito menambahkan, penyidik telah melaksanakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2026).
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry menyebut penyidik telah memeriksa 38 saksi, dua ahli, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta melakukan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta.
"Untuk selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Jeffry.
Jeffry menjelaskan, perkara bermula ketika pemilik PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, menghadapi persoalan perhitungan PNBP IPPKH dari Kementerian Kehutanan yang mewajibkan perusahaannya membayar lebih dari Rp 130 miliar.
Baca juga : Kejagung Beberkan Modus Korupsi MBG Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Merasa keberatan, La Ode kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan Lukman Malanaung yang disebut sebagai orang kepercayaan Hery Susanto.
Pertemuan kemudian berlanjut di kantor Ombudsman RI. Dalam pertemuan tersebut, La Ode menyampaikan permasalahan yang dihadapi perusahaannya.
Hery kemudian menyatakan bersedia membantu melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dengan skenario seolah-olah berawal dari laporan masyarakat.
Namun, bantuan tersebut diduga disertai kesepakatan pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Dalam proses pemeriksaan, Hery diduga mengatur jalannya pemeriksaan hingga Ombudsman menyimpulkan kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT Toshida Indonesia membayar lebih dari Rp 130 miliar sebagai tindakan yang keliru.
Melalui LHP tersebut, Ombudsman memerintahkan agar PT Toshida Indonesia menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG
Setelah pemeriksaan selesai, La Ode bahkan memperoleh draf LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia.
Kejagung menduga, Hery melakukan intervensi dalam proses pemeriksaan dan penghitungan kewajiban perusahaan sehingga menguntungkan PT Toshida Indonesia.
"HS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, HS juga menerima satu unit rumah," beber Jeffry.
Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam perkara yang sama, Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 12 Mei 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya