RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.
Tersangka terbaru adalah Andrew Mulyono (AM), Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang menjadi penyedia sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, pihaknya terlebih dahulu memeriksa Andrew pada Jumat (12/6/2026).
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026) malam.
Syarief menjelaskan, Andrew merupakan pengendali PT YAT, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik.
Baca juga : Menkop Dorong Kopdit Obor Mas NTT Jadi Kebanggaan Nasional
Pada awal 2025, ia bertemu dengan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung (LP), untuk mempresentasikan profil perusahaan dalam rangka mengikuti sejumlah proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Dalam pertemuan tersebut, Andrew memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG.
“Bahwa kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” tuturnya.
Padahal, kata Syarief, saat itu PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif dan belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam pengadaan tersebut.
Selain itu, proses pengadaan juga belum dimulai. Karena tidak memenuhi syarat sebagai vendor, Andrew diduga bekerja sama dengan pihak berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE guna mempermudah memenangkan tender pengadaan sepeda motor listrik.
Baca juga : Belajar dari Asmat, Kendaraan Listrik Lebih Mendesak bagi Daerah Krisis BBM
Selain itu, ia juga disebut aktif berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan di BGN.
Penyidik menduga, Andrew melakukan penggelembungan harga atau markup pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik,” ungkap Syarief.
Menurut penyidik, penggelembungan harga dilakukan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam proyek tersebut juga diduga telah dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan BGN bersama para tersangka.
Baca juga : Penjualan Naik 2x Lipat, Polytron Kuasai Pasar Motor Listrik Nasional
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam Berita Acara Serah Terima yang telah dimanipulasi,” beber Syarief.
Dokumen tersebut seolah menunjukkan bahwa proses perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi.
Namun, penyidik menemukan harga maupun spesifikasi kendaraan tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.
Atas perbuatannya, Andrew Mulyono disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik selanjutnya menahan Andrew selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.