BREAKING NEWS
 

Jelang Eksekusi Blok 15 GBK, PPKGBK Siapkan 300 Personel Gabungan

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Senin, 15 Juni 2026 21:31 WIB
Apel 300 personel gabungan dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara, Tim Kuasa Hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menjadi tim pencatatan dan dokumentasi aset saat eksekusi Hotel Sultan. Senin (15/6/2026). (Foto: PPKGBK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyiapkan 300 personel gabungan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6/2026).

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi mengatakan, personel gabungan tersebut berasal dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Persiapan juga melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti PLN dan Telkom, guna mendukung kelancaran teknis di lapangan.

"PPKGBK sangat berhati-hati dalam proses ini. Kami ingin memastikan semua barang yang ada di lokasi tercatat dan terdokumentasi dengan baik," kata Hendry di Kompleks GBK Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Baca juga : Kaesang Kunjungi Kantor Baru PSI Papua Pegunungan

Menurut dia, seluruh personel telah mendapatkan pengarahan teknis terkait prosedur pencatatan aset, dokumentasi, serta pengamanan barang selama proses eksekusi berlangsung.

Hendry menjelaskan, aspek pencatatan dan dokumentasi menjadi bagian penting agar pelaksanaan eksekusi berjalan tertib, aman, hati-hati, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adsense

Ia menegaskan, berdasarkan putusan pengadilan, barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan masih menjadi hak milik pengelola sebelumnya, yakni PT Indobuildco.

Baca juga : Jelang Musim Haji, BSI Siagakan Layanan Operasional di 22 Embarkasi

Karena itu, apabila saat eksekusi masih terdapat barang milik PT Indobuildco di kawasan Blok 15 GBK, seluruh barang akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi oleh PPKGBK.

"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya," ujarnya.

Hendry mengatakan, PT Indobuildco sebelumnya telah diminta untuk mengosongkan objek eksekusi. Namun hingga saat ini, pihaknya belum melihat adanya langkah pengosongan dari pengelola sebelumnya sebagaimana diperintahkan pengadilan.

Baca juga : Atasi Backlog Di NTT, Ara Siapkan 500 Unit Bedah Rumah Per Kabupaten

Ia menambahkan, PPKGBK memberikan waktu hingga enam bulan kepada PT Indobuildco untuk mengambil barang-barang yang nantinya disimpan dan dicatat oleh pengelola kawasan.

Menurut Hendry, seluruh personel yang terlibat telah diminta bekerja secara profesional, tidak melakukan tindakan di luar prosedur, serta memastikan setiap tahapan pelaksanaan terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

PPKGBK berharap pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK dapat berlangsung lancar, tertib, aman, serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense