BREAKING NEWS
 

Perkara Suap & Gratifikasi Hingga Pemerasan

Sudewo Didakwa Raup 6,27 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 17 Juni 2026 07:20 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo menyapa pendukungnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym)

 Sebelumnya 
 

Sudewo Bantah Seluruh Dakwaan 

Usai persidangan, Sudewo membantah seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa. Ia mengaku tidak pernah menerima uang dalam perkara proyek DJKA maupun memeras caperdes. 

Terkait dakwaan suap proyek perkeretaapian, Sudewo menyatakan tidak memiliki kewenangan mengatur proyek tersebut. 

“Pengaturan proyek itu adalah kewenangan Pemerintah, bukan kewenangan saya,” ujar Sudewo, kepada wartawan. 

Baca juga : Ashabul Kahfi: BGN Harus Terbuka, Jujur Dan Responsif

Saat ditanya mengenai sejumlah nama yang muncul dalam dakwaan, Sudewo mengaku hanya mengenal NW. “Saya kira clear tidak pernah memberi uang ke saya,” tegasnya. 

Sudewo juga menolak tuduhan menerima uang hasil dugaan pemerasan terhadap caperdes senilai Rp 2,495 miliar. Menurutnya, proses pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan bupati. 

“Jadi sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 itu clear kewenangan desa, bukan kewenangan saya,” jelasnya. 

Sudewo mengaku tidak mengetahui adanya pengumpulan uang dari calon perangkat desa sebagaimana disebut dalam dakwaan. “Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu,” klaimnya. 

Baca juga : Niti Emiliana: Targetnya Harus Nihil Kasus Keracunan

Ia turut membantah tuduhan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. “Jadi kalau dikatakan gembong jual beli jabatan, yang gembong jual beli jabatan itu siapa? Rakyat Kabupaten Pati sudah tahu semua. Bukan saya,” tegas Sudewo. 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat dakwaan yang dibacakan Jaksa telah memuat konstruksi perkara secara lengkap. 

“Publik tentunya sudah bisa mencermati secara utuh bagaimana konstruksi perkara itu disajikan oleh JPU, bagaimana peran dari masing-masing pihak dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kapan tempus perkaranya, dan lokusnya di mana,” kata Budi kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). 

Menurut Budi, seluruh fakta yang menjadi dasar dakwaan telah diuraikan secara rinci, termasuk dugaan aliran uang dan peran masing-masing terdakwa. “Secara detail dan jelas tadi sudah disampaikan oleh JPU dalam dakwaannya,” imbuhnya. 

Baca juga : Komisi VI Segera Kebut Revisi UU Perkoperasian

Budi menambahkan, majelis hakim nantinya akan menilai secara objektif seluruh fakta persidangan, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum dan keterlibatan masing-masing pihak. 

“Termasuk pihak-pihak terdakwa ini perannya di mana. Juga soal aliran uang misalnya, di situ juga sudah disampaikan secara rinci, termasuk untuk terdakwa SDW,” pungkasnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense