BREAKING NEWS
 

Periksa Eks Stafsus Menag

KPK Telusuri Dugaan Aliran 1 Juta Dolar AS ke Pansus Haji DPR

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 17 Juni 2026 20:28 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhammad Nurruzaman, mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan pemberian uang sebesar 1 juta dolar AS dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Menurut Budi, pendalaman tersebut dilakukan karena penyidik sebelumnya telah memperoleh informasi serupa dari sejumlah pihak yang telah diperiksa.

Karena itu, KPK berupaya memastikan duduk perkara terkait dugaan aliran dana tersebut.

“Maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini,” ujarnya.

Budi menjelaskan, seluruh keterangan yang disampaikan Nurruzaman akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan saksi lain serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Meski demikian, KPK belum memastikan apakah mantan anggota Pansus Haji DPR RI juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.

Nurruzaman sendiri terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.42 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca juga : PT BEST Bangun Pabrik AC dan Mesin Cuci Senilai 10 Juta Dolar AS di Tangerang

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang sebesar 1 juta dolar AS yang diduga terkait perkara korupsi kuota haji.

Menurut Taufik, uang tersebut diduga berasal dari Yaqut Cholil Qoumas dan disalurkan melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Dana itu kemudian diduga diserahkan kepada seseorang berinisial ZA yang disebut sebagai perantara Pansus Haji DPR.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026).

Meski demikian, hasil penyidikan sementara menunjukkan uang tersebut belum digunakan ataupun sampai kepada anggota Pansus Haji DPR RI.

“Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara, bahwa itu belum sampai digunakan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).

Adsense

Kemudian, Direktur Operasional PT Makassar Touraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR). Ismail Adham dan Asrul Azis Taba telah ditahan KPK sejak 8 Juni 2026.

KPK mengungkapkan, perkara ini bermula setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Penyidik menduga sejumlah asosiasi travel haji kemudian berupaya mempengaruhi kebijakan pembagian kuota agar porsi haji khusus melebihi ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Golkar Jatim Lakukan Inventarisasi Aset Partai

Berdasarkan aturan, kuota haji khusus hanya maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Namun, diduga terdapat kesepakatan yang membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Tak lama kemudian, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang kini turut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Selain itu, KPK menemukan dugaan adanya setoran dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus kepada oknum di Kementerian Agama.

Besaran setoran diduga berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, tergantung skala perusahaan travel yang bersangkutan.

Dana tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi penyelenggara haji sebelum akhirnya mengalir kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama, termasuk hingga level pimpinan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, Ismail Adham dan Asrul Azis bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik Maktour, diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex.

Pertemuan itu bertujuan meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi batas ketentuan. Dalam proses selanjutnya, kuota tambahan diduga dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK juga menduga, Ismail Adham dan Asrul Azis bersama sejumlah pihak di Kementerian Agama mengatur pengisian kuota tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour maupun kelompok usaha yang tergabung dalam Asosiasi Kesthuri.

Baca juga : Periksa Mantan Ditjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pembagian Kuota Haji Tambahan

“Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0),” kata Taufik.

Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan pemberian uang oleh Ismail Adham kepada sejumlah pihak.

Di antaranya 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag saat itu, Hilman Latief.

Dari praktik tersebut, PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar sepanjang 2024.

Sementara itu, Asrul Azis diduga menyerahkan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex.

KPK menyebut delapan perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp 40,8 miliar.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” beber Taufik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense