Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kamis, 12 Maret 2026 13:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK terjadi sehari setelah gugatan praperadilan yang diajukan ditolak oleh pengadilan.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026), Yaqut tiba sekitar pukul 13.05 WIB. Ia datang didampingi tim penasihat hukumnya, salah satunya Melissa Anggraini.
Yaqut terlihat mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan jaket serta peci hitam. Saat tiba di gedung KPK, ia tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media.
Baca juga : KPK Panggil Yaqut, Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Namun, ia membantah pernah meminta penundaan pemeriksaan sebagaimana sempat disebutkan sebelumnya.
“Ya, saya menghadiri undangan dari penyidik KPK. Bismillah. Nggak ada tuh (minta penundaan pemeriksaan),” ujarnya kepada wartawan.
Ketika ditanya mengenai kesiapannya jika ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut tidak memberikan jawaban tegas. “Tanya diri mas sendiri,” ujarnya singkat.
Pemanggilan Yaqut dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya terkait status tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Baca juga : Hakim Beberkan Alasan Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur dan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Alex Sobur. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan kerugian negara. Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu bagi jemaah Indonesia pada musim haji 2024.
Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan karena dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu kuota.
Baca juga : Kelelahan, Yaqut Absen di Sidang Putusan Praperadilan Kasus Haji
Padahal, sesuai aturan perundang-undangan, pembagian kuota seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK menduga penambahan kuota haji khusus tersebut memicu praktik pemberian fee dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini yang mencapai Rp 622 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya