Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Periksa Mantan Ditjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pembagian Kuota Haji Tambahan
Jumat, 22 Mei 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, Rabu (20/5/2026). KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
“Saksi HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama sudah hadir sore ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (21/5/2026).
Budi mengungkapkan, dalam pemeriksaan, penyidik mendalami upaya asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengelola kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu, yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
“Dikonfirmasi juga soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” ungkap Budi.
Baca juga : Hana Bank Cetak Laba Bersih Rp 200,78 Miliar
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, dalam perkara ini penyidik memang memanggil banyak saksi. Kenapa?
“Penyidik berusaha untuk mengumpulkan supaya punya kekuatan agar berkas itu dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntutnya. Harus betul-betul maksimal. Jangan ada yang bolong-bolong,” jelas Setyo, di Banten.
Sementara itu, usai diperiksa, Hilman Latief mengklaim tak ada pembahasan perihal dugaan penerimaan uang terkait kuota haji tahun 2023-2024.
“Nggak ada pembahasan itu,” ujar Hilman yang merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 19.15 WIB, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/5) malam.
Baca juga : Jadi Mesin Ekonomi, SDM Pariwisata Kita Diperkuat
Hilman menyebut, dirinya memberikan penjelasan kepada penyidik perihal pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing menjadi 50 persen.
Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan mayoritasnya diperuntukkan untuk reguler. “Tadi sudah disampaikan ke penyidik,” ucap Hilman, singkat.
Sebelumnya KPK menduga, Hilman Latief menerima uang dari Direktur Operasional PT MT (MK Tour), ISM senilai sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat (AS) (setara Rp 85 juta) dan 16.000 riyal Arab Saudi (Rp 72,5 juta). Pemberian uang itu disebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan.
Selain kepada Hilman Latief, ISM juga disebut KPK memberikan uang senilai Rp 30 ribu dolar AS (Rp 510 juta) kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, lewat staf khususnya saat itu, IAA alias GA.
Baca juga : Penagihan Aset Ke Pengembang Mandek, Pansus Akan Beberkan Hambatan Ke Gubernur
ISM bersama ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini. Sebelumnya, KP K telah menetapkan Yaqut dan GA sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 622 miliar tersebut. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya