RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony serta pendalaman terhadap 26 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Sony tiba sekitar pukul 09.25 WIB menggunakan mobil tahanan. Ia turun dari kendaraan sambil membawa sebuah buku dan pulpen di kedua tangannya yang terborgol.
Tidak ada pernyataan yang disampaikan Sony kepada awak media. Ia hanya melemparkan senyum singkat sebelum memasuki Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Pengatur Mitra dan Titik Dapur
Sebelumnya, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, telah lebih dahulu tiba di Gedung Bundar. Ia menyebut, pemeriksaan yang dijalani kliennya merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. “Lanjutan, pemeriksaan lanjutan,” kata Krisna.
Kejagung sebelumnya telah memastikan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya akan dilakukan pada Kamis (18/6/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permohonan justice collaborator dan konfirmasi atas 26 nama yang diduga terkait dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
Baca juga : Pegawai Bea Cukai Lari, Buru-buru Masuk Hotel
“Benar. Di Kejagung Gedung Bundar," ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penyidik menduga, tindak pidana korupsi terjadi dalam dua klaster, yakni pengadaan barang dan jasa serta jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Pada Rabu (3/6/2026), penyidik menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengadaan dan jual beli titik SPPG.
Selanjutnya, pada Kamis (11/6/2026), Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta sebagai tersangka.
Baca juga : Nadiem Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Chromebook Senin 11 Mei
Asep disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya yang diduga berperan mengatur calon pengelola SPPG serta mengalirkan sejumlah uang kepada Sony.
Kemudian pada Jumat (12/6/2026), Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono, sebagai tersangka kelima.
Ia diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik merek Emmo untuk program MBG. Andrew disebut memperoleh proyek tersebut setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk Pusung.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.