Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kesepakatan AS-Iran Belum Final, Trump: Kalau Saya Tak Suka, Pemboman Berlanjut
- Mentan Amran Targetkan Swasembada Bawang Putih Dalam 3 Tahun
- Batal Ke Rusia, Prabowo Fokus Tuntaskan Agenda Dalam Negeri
- PLN Indonesia Power Dukung Kids English Fun 2026, Cetak Generasi Unggul
- Austria Tekuk Yordania, Tempel Argentina di Klasemen Grup J
Riza Chalid Jadi Tersangka Lagi, Kejagung Kejar Aset dan Jejaknya
Jumat, 10 April 2026 21:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan saudagar minyak dan gas Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Seiring penetapan tersebut, penyidik kini memburu aset-aset miliknya, sementara yang bersangkutan masih berstatus buron.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriyansyah menyatakan, upaya pelacakan aset terus dilakukan seiring berkembangnya penyidikan.
“Dengan penetapan tersangka baru ini, tentu semuanya berkembang. Setidak-tidaknya aset kembali dikejar,” ujar Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, Riza Chalid saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu melalui mekanisme red notice Interpol.
Baca juga : NTA Ringankan Beban Sandwich Generation
Kasus terbaru yang menjerat Riza Chalid berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES) pada periode 2008–2015.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, dalam perkara ini penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka yakni BBG, mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang terakhir menjabat Managing Director PES.
Lalu, AGS, Head of Trading PES periode 2012–2014; MLY, Senior Trader PES periode 2009–2015; NRD dari Crude Trading PES.
Serta, TFK, mantan Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Baca juga : Penyandang Disabilitas Ini Jadi Tulang Punggung Kebersihan Dapur MBG Karanganyar
Selain itu, turut ditetapkan Riza Chalid selaku beneficial owner sejumlah perusahaan peserta tender, serta IRW yang menjabat direktur pada perusahaan-perusahaan miliknya.
Syarief menjelaskan, dalam periode tersebut terjadi kebocoran informasi rahasia internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan produk kilang. Informasi itu kemudian dimanfaatkan untuk mengatur proses tender.
“Saudara MRC melalui IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan di Petral maupun Pertamina,” ungkapnya.
Komunikasi tersebut melibatkan sejumlah tersangka dari internal perusahaan, yakni BBG, MLY, dan TFK, untuk mengondisikan tender, termasuk membocorkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif dan memicu praktik mark-up harga.
Pada Juli 2012, para tersangka juga diduga menyusun pedoman yang bertentangan dengan keputusan direksi PT Pertamina guna mengakomodasi kepentingan pihak tertentu dalam memenangkan tender.
Baca juga : Kasus Tambang Ilegal, Kejagung Geledah 2 Kantor KSOP di Kalimantan
Setelah proses yang telah dikondisikan, PES bersama perusahaan mitra menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pasokan produk kilang periode 2012–2014.
“Proses tersebut menyebabkan rantai pasok lebih panjang dan harga lebih tinggi, khususnya untuk gasoline 88 (Premium) dan gasoline 92, sehingga merugikan PT Pertamina,” ucap Syarief.
Meski demikian, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung telah menahan lima tersangka di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara BBG menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan. Adapun Riza Chalid masih buron dan menjadi target pencarian aparat penegak hukum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya