RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) dalam penyidikan kasus dugaan konflik kepentingan pengadaan jasa outsourcing (alih daya) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu aset yang disita adalah rumah milik Fadia yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
“Penyidik menyita salah satu rumah FAR yang berlokasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Selain rumah, KPK juga memasang tanda sita pada sejumlah aset yang sebelumnya telah disita. Pemasangan plang dilakukan pada 15–16 Juni 2026.
Aset yang dipasangi tanda sita tersebut meliputi tiga unit toko waralaba, yakni Indomaret dan Alfamart, serta satu unit salon.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutupi atau merusak tanda plang penyitaan yang kami pasang,” ucap Budi.
Baca juga : Korupsi MBG, Kejagung Juga Geledah Rumah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk
Dalam proses penyidikan, KPK juga memeriksa 14 saksi di Polres Pekalongan Kota pada Rabu (17/6/2026).
Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, antara lain staf DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R. Prabu Faza, aparatur sipil negara (ASN), pegawai swasta, hingga sejumlah wiraswasta.
Menurut Budi, pemeriksaan difokuskan pada pembelian sejumlah aset oleh Fadia selama menjabat sebagai kepala daerah.
“Penyidik mendalami pembelian sejumlah aset oleh FAR di wilayah Kabupaten Pekalongan, termasuk beberapa bidang tanah di sejumlah lokasi,” ujarnya.
KPK mencatat, total luas tanah yang diduga terkait perkara tersebut mencapai sekitar 10.000 meter persegi atau satu hektare.
Baca juga : OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
KPK menduga, Fadia meminta sejumlah kepala dinas memenangkan PT RNB, perusahaan yang dibentuk dan dikendalikan oleh suami serta anaknya.
Di lingkungan internal, perusahaan tersebut disebut sebagai “perusahaan ibu”. Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat menerima transaksi senilai Rp 46 miliar yang berasal dari kontrak kerja sama dengan sejumlah perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dari total nilai kontrak tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji karyawan. Sementara sisanya, sekitar Rp 19 miliar atau 40 persen dari nilai kontrak, diduga dinikmati oleh pengurus perusahaan dan keluarga bupati.
Rinciannya, Fadia Arafiq diduga menerima Rp 5,5 miliar. Kemudian Ashraff Abu selaku suami Fadia sekaligus Komisaris PT RNB menerima Rp 1,1 miliar.
Baca juga : Percepatan Penanganan Sampah, DPRD Jakarta Dorong Penguatan Di Sektor Hulu
Kemudian, Direktur PT RNB periode 2024 hingga sekarang, Rul Bayatun, diduga menerima Rp 2,3 miliar, sementara Mehnaz N.A. yang merupakan anak Fadia menerima Rp 2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.