RM.id Rakyat Merdeka - Serikat Pengacara Indonesia (SPI) mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat menjadi agenda prioritas dalam reformasi hukum nasional. Dorongan tersebut mendapat dukungan dari Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Eddy Hiariej yang menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat sistem rekrutmen, pendidikan, dan penegakan kode etik profesi advokat.
Dukungan terhadap percepatan pembahasan regulasi tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk Arah Baru Advokat dalam Reformasi Hukum Nasional yang digelar di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Seminar yang berlangsung di Hotel Acacia itu menghadirkan sejumlah tokoh hukum, akademisi, dan pimpinan organisasi advokat. Mereka menilai revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mendesak dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan yang berkembang selama lebih dari dua dekade terakhir.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menegaskan, reformasi profesi advokat perlu difokuskan pada penguatan sistem rekrutmen, pendidikan profesi, serta penegakan kode etik. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan banyaknya organisasi advokat, melainkan lemahnya pengawasan etik terhadap para advokat.
“Officium nobile ini harus dijaga marwahnya dengan pola rekrutmen, sistem pendidikan yang jelas, dan terlebih-lebih penegakan kode etik,” ujar Eddy.
Baca juga : Perkuat Struktur Partai, PAN Bali Pasang Target Bisa Merebut Kursi DPR
Secara pribadi, Eddy bahkan mengusulkan agar regulasi baru nantinya tidak hanya bernama Undang-Undang Advokat, tetapi menjadi Undang-Undang Jabatan Advokat yang mengatur profesi tersebut secara lebih komprehensif.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari mekanisme due process of law.
Dukungan serupa disampaikan Ketua Dewan Penasihat Suara Advokat Indonesia (SAI), Juniver Girsang. Ia menilai momentum pembahasan RUU Advokat tidak boleh disia-siakan karena UU Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan profesi hukum.
“Desain organisasi advokat sebagai wadah tunggal (single bar) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan yang ada saat ini,” kata Juniver.
Menurutnya, munculnya berbagai organisasi advokat, putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan berserikat, serta dinamika organisasi profesi menunjukkan perlunya desain baru yang dapat menjamin standar kualitas advokat secara nasional.
Baca juga : Pupuk Indonesia Pasok Urea Ke Negeri Kanguru
Juniver mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga independen yang bertugas menetapkan standar pendidikan profesi, menyelenggarakan ujian advokat, mengawasi pendidikan berkelanjutan, hingga menegakkan kode etik profesi.
Ia menilai persoalan disparitas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kualitas ujian profesi, hingga lemahnya penegakan kode etik menjadi alasan kuat perlunya pembaruan regulasi.
“Yang paling memprihatinkan adalah krisis etika profesi. Banyak organisasi advokat tidak memiliki dewan kehormatan yang efektif untuk mengawasi anggotanya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia Herman Kadir menyebut DPR saat ini terus menyerap aspirasi dari berbagai organisasi advokat untuk merumuskan desain organisasi profesi yang lebih adaptif terhadap perkembangan sistem hukum nasional.
“UU Advokat tahun 2003 sudah tidak relevan lagi. Perlu dilakukan penataan ulang organisasi advokat agar kualitas profesi dan pelayanan hukum kepada masyarakat semakin terjamin,” katanya.
Baca juga : Purbaya Sikat Impor Ilegal
Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan mengatakan, seminar tersebut menjadi bagian dari upaya mengonsolidasikan pandangan berbagai organisasi advokat menjelang pembahasan RUU Advokat.
Menurut Trimedya, keberhasilan penyusunan regulasi baru akan sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk mengesampingkan ego organisasi demi kepentingan profesi secara keseluruhan.
“Ini momentum yang tidak boleh hilang. Semua organisasi advokat harus duduk bersama agar lahir undang-undang yang mampu menjawab tantangan profesi advokat ke depan,” tegas mantan Ketua Komisi III DPR periode 2004-2009 itu.
Selain para pembicara utama, seminar juga dihadiri Ketua Umum DPN PERADI SAI Harry Ponto, wartawan senior Budiman Tanuredjo, Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia Prof. Hulman Panjaitan, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, anggota Komisi Yudisial Abhan, Komisaris Independen PT Jamkrindo Muslim Saleh, serta advokat Firman Wijaya. Mereka sepakat pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat kualitas profesi advokat dan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.