RM.id Rakyat Merdeka - Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mempertemukan kalangan pelaku usaha, aparat penegak hukum, regulator, hingga pembuat kebijakan dalam ajang Indonesia Legal and Economic Forum (ILEF) 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Forum ini dihelat untuk menjawab kegelisahan dunia usaha terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang telah berlaku efektif selama enam bulan, khususnya terkait perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Mengusung tema “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasca KUHP Baru: Enam Bulan Pertama – Membaca Perspektif Aparat Penegak Hukum”, ILEF 2026 menjadi ruang dialog strategis guna menyatukan perspektif antara dunia bisnis dan dunia hukum agar kepastian hukum dan iklim investasi dapat berjalan beriringan.
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengatakan perubahan besar dalam KUHP Nasional menuntut dunia usaha untuk memahami paradigma baru hukum pidana yang kini memberikan ruang lebih luas bagi penegakan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.
"Indonesia Legal and Economic Forum ini kami buat untuk mempertemukan dunia bisnis dan dunia hukum. Sekarang suka tidak suka keduanya harus berjalan seiring. Karena itu forum ini direncanakan menjadi agenda tahunan untuk menjawab berbagai persoalan bisnis sekaligus membantu pelaku usaha memahami perkembangan hukum yang bergerak sangat cepat," kata Harry.
Menurutnya, enam bulan pertama penerapan KUHP Nasional merupakan momentum penting untuk mengevaluasi bagaimana aparat penegak hukum menafsirkan dan menerapkan ketentuan baru tersebut dalam praktik.
Baca juga : Kolaborasi Vale Indonesia & ITB Perkuat Literasi Pertambangan Berkelanjutan
Dunia usaha, kata dia, tidak cukup hanya memahami bunyi aturan, tetapi juga perlu mengetahui perspektif jaksa, hakim, dan penyidik dalam penerapannya.
Harry menjelaskan, KUHP baru membawa konsekuensi signifikan terhadap tata kelola perusahaan, sistem kepatuhan korporasi, serta manajemen risiko.
Bahkan, pertanggungjawaban pidana kini dapat menjangkau pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan atau beneficial owner.
"Perusahaan tidak bisa lagi berlindung di balik alasan tidak tahu. Jika sepatutnya tahu tetapi membiarkan pelanggaran terjadi, itu juga bisa menjadi dasar pertanggungjawaban pidana," ujarnya.
Meski demikian, Harry menegaskan bahwa kepastian hukum tetap menjadi kebutuhan utama pelaku usaha. Ia mengingatkan agar penerapan ketentuan pidana korporasi tidak mengkriminalisasi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.
"Yang harus dilihat adalah ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea. Jangan sampai keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik justru dipidana," tegasnya.
Baca juga : Indonesia Hadiri Forum Organisasi Persahabatan ASEAN-China Di Jingdezhen
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang membuka forum tersebut menegaskan bahwa korporasi memiliki peran vital sebagai penggerak ekonomi nasional sehingga implementasi KUHP baru harus mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan pertumbuhan investasi.
"Korporasi adalah mesin penggerak ekonomi bangsa, namun kepastian hukum merupakan jangkar utama. Implementasi KUHP baru harus mampu menghadirkan penegakan hukum yang adil, akuntabel, dan tetap mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat," ujar Habiburokhman yang juga merupakan anggota Peradi SAI ini.
Sementara itu, Ketua Komite Hukum Investasi dan Ekonomi Peradi SAI sekaligus Ketua Pelaksana ILEF 2026, Daniel Ginting, menilai forum tersebut menjadi langkah konkret untuk membangun pemahaman bersama antara pelaku usaha dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, kepastian interpretasi hukum sangat menentukan keberhasilan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Momentum enam bulan pertama pelaksanaan KUHP Nasional sangat baik untuk membangun pemahaman bersama. Dunia usaha membutuhkan kejelasan interpretasi hukum dan ruang diskresi agar bisa bergerak dengan lebih pasti," kata Daniel.
ILEF 2026 menghadirkan sejumlah narasumber yang terlibat langsung dalam pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan hukum pidana nasional, yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Surya Jaya, Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Agung Dr. Erni Mustikasari, serta Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak.
Baca juga : Universitas Al Azhar Indonesia Gandeng Edinburgh Perkuat Akses Riset Disabilitas
Forum tersebut juga menghadirkan keynote speech dari Pandu Sjahrir dan Sofyan A. Djalil yang membahas pentingnya kepastian hukum dalam menjaga daya tarik investasi Indonesia.
Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M. Zen, menambahkan bahwa ILEF memiliki tiga tujuan utama, yakni menjembatani dunia bisnis dan hukum, meningkatkan pemahaman mengenai rezim baru pertanggungjawaban pidana korporasi, serta memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah terkait implementasi KUHP Nasional.
"Sebelum KUHP baru, pertanggungjawaban pidana korporasi hanya dikenal pada tindak pidana khusus seperti korupsi, lingkungan hidup, dan TPPU. Sekarang pertanggungjawaban korporasi berlaku jauh lebih luas sehingga perlu dipahami bersama," ujar Patra.
Melalui ILEF 2026, Peradi SAI berharap tercipta kesamaan persepsi antara pembentuk kebijakan, aparat penegak hukum, advokat, dan pelaku usaha sehingga implementasi KUHP baru tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga menjaga iklim investasi yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
Forum ini sekaligus menjadi sinyal bahwa era baru KUHP Nasional menuntut korporasi lebih transparan dan patuh hukum, namun tetap memperoleh kepastian hukum yang dibutuhkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.