RM.id Rakyat Merdeka - Pendiri Regina Art Joane Win mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung selama bertahun-tahun.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Joane menegaskan, setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus diproses secara hukum tanpa memandang latar belakang maupun status hubungan antara pelaku dan korban.
"Dugaan menyekap dan menganiaya seseorang selama bertahun-tahun merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan, terlebih jika dilakukan secara berulang dan sistematis," ujar Joane dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Dia juga menyoroti informasi mengenai dugaan rekam jejak pelaku yang disebut pernah melakukan tindakan serupa terhadap mantan istrinya.
Jika terbukti dalam proses hukum, menurut Joane, hal tersebut menunjukkan adanya pola kekerasan yang berulang dan manipulatif sehingga memerlukan penanganan hukum yang lebih serius.
Baca juga : Hendrawan Supratikno: Tergantung Kontribusi Dan Kinerja Gibran
"Perilaku seperti ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan rumah tangga semata. Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain mendorong penegakan hukum, Joane menilai pemulihan psikologis korban harus menjadi perhatian utama. Dia mengaitkan persoalan tersebut dengan pesan kemanusiaan yang diangkat dalam monolog Arum Manis/Cotton Candy yang pernah diperankannya, yakni pentingnya memberikan ruang pemulihan bagi para penyintas kekerasan.
Menurutnya, korban yang mengalami penyekapan dan kekerasan dalam waktu lama membutuhkan pendampingan psikologis secara berkelanjutan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan bermartabat.
"Proses penyembuhan trauma membutuhkan waktu panjang. Korban harus memperoleh akses terhadap layanan psikologis, pendampingan hukum, serta dukungan sosial agar mampu bangkit kembali," katanya.
Joane juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif kepada korban. Dia menegaskan, apa pun status hubungan korban dengan pelaku, termasuk jika berkaitan dengan pernikahan siri maupun hubungan asmara, tidak boleh dijadikan alasan untuk menyalahkan korban atau membenarkan tindakan kekerasan.
Baca juga : Tugu Insurance Salurkan 40 Kaki Palsu Bagi Korban Kecelakaan
"Apapun status hubungannya, setiap orang berhak hidup aman dan bebas dari kekerasan. Jangan sampai korban justru menjadi pihak yang disalahkan," ujarnya.
Lebih jauh, Joane berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum yang berpihak kepada korban menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
"Saya berharap aparat penegak hukum bekerja secara objektif, profesional, dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Perlindungan terhadap perempuan harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar slogan. Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa kekerasan berbasis gender tidak boleh dibiarkan terjadi lagi di tengah masyarakat," tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR.
Penyidik menjerat Taufik dengan sejumlah pasal berlapis karena menilai tindakannya tergolong sadis dan menyebabkan korban mengalami luka berat. Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menegaskan pihaknya akan menerapkan pasal-pasal dengan ancaman hukuman paling berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Hentikan Perang, Pakistan Tak Lelah Damaikan AS Vs Iran
"Kami terapkan pasal seberat-beratnya. Kekerasan yang dilakukan tersangka harus mendapat hukuman setimpal," ujar Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (26/6/2026).
Rudi menjelaskan, penyidik terlebih dahulu menerapkan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menjerat Taufik dengan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan yang memiliki ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 446 KUHP Baru mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat.
Untuk memperkuat sangkaan, pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2), yang masing-masing memiliki ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Kapolda menegaskan, tindakan yang dilakukan tersangka merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi.
"Perbuatan tersangka ini termasuk tidak wajar dan sadis. Tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka ini kita kutuk bersama," tegas Rudi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.