RM.id Rakyat Merdeka - Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus, terkait pernyataan yang menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang wanita berinisial YTR di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention againts Torture/CAT)," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam keterangan resmi, Minggu (28/6/2026).
Bagi Komnas Perempuan, lanjutnya, kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana. Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya.
Baca juga : KAI Desak Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Dihukum Berat
"Sejak awal, fokus Komnas Perempuan tidak pernah berubah, yaitu mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi korban," ungkap Ratna.
Menurutnya, penjelasan Komnas Perempuan pada konferensi pers tanggal 26 Juni 2026 disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Pasal 1 dalam Undang-Undang tersebut mendefinisikan pelaku penyiksaan oleh aparat/pejabat negara atau aktor non negara, bila ada suruhan atau pembiaran oleh negara. Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.
Baca juga : Kasus Penyekapan Perempuan, DPR Minta Negara Lindungi Hak Korban
"Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban," tegas Ratna.
"Komnas Perempuan mendukung seluruh pihak yang telah melakukan langkah-langkah dengan segera dan terpadu atas peran serta rumah sakit dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintahan daerah, aparat penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik," pungkasnya.
Baca juga : Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa Pembangunan SDM
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.