Dark/Light Mode

Kasus Penyekapan Perempuan, DPR Minta Negara Lindungi Hak Korban

Rabu, 24 Juni 2026 23:19 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga. Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga. Foto: DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga menyatakan keprihatinan mendalam atas terungkapnya kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung yang diduga berlangsung selama tiga tahun hingga menyebabkan korban mengalami cacat permanen.

Dia mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku dan memastikan korban memperoleh keadilan secara utuh.

“Saya sangat prihatin dan geram. Sangat sulit diterima akal sehat bahwa masih ada manusia yang bertindak tidak berperikemanusiaan dengan melakukan penyiksaan terhadap sesama manusia dalam waktu yang begitu lama hingga mengakibatkan korban mengalami cacat permanen,” kata Mangihut Sinaga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut Mangihut, kasus tersebut tidak hanya mencerminkan tindakan kriminal yang sangat keji, tetapi juga menjadi alarm bagi masyarakat mengenai pentingnya kepedulian sosial terhadap lingkungan sekitar.

Baca juga : Rajiv Apresiasi Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan Di Bandung

Dia mempertanyakan bagaimana peristiwa penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung dalam kurun waktu panjang itu dapat luput dari perhatian warga sekitar.

“Yang menjadi pertanyaan, selama tiga tahun peristiwa ini berlangsung, di mana peran dan kepedulian lingkungan sekitar? Apakah selama itu tidak ada warga yang memperhatikan kondisi rumah tersebut atau mendengar sesuatu yang mencurigakan dari dalam rumah? Kepekaan sosial dan kepedulian terhadap sesama harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Politisi senior Fraksi Partai Golkar ini pun mengapresiasi langkah cepat dan profesional aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku sehingga proses hukum dapat segera berjalan.

Namun demikian, ia menilai tindakan yang dilakukan pelaku menunjukkan perilaku yang sangat menyimpang dan tidak manusiawi. Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal pidana secara maksimal sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.

Baca juga : Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, Fahira Sampaikan 7 Langkah Mendesak

“Perbuatan pelaku sangat keji dan menunjukkan adanya perilaku yang patut mendapat perhatian serius. Oleh karena itu, saya meminta agar penerapan pasal pidana dilakukan secara maksimal sehingga korban benar-benar mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Selain menuntut penegakan hukum yang tegas, Mangihut menekankan pentingnya pemulihan hak-hak korban, termasuk pemberian restitusi sebagai bentuk tanggung jawab atas penderitaan yang dialaminya selama bertahun-tahun.

“Ke depan, negara harus memastikan hak korban untuk memperoleh restitusi dan bentuk pemulihan lainnya sehingga korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang utuh,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa pemulihan psikologis korban tidak boleh diabaikan. Menurutnya, trauma yang dialami korban akibat penyiksaan dan penyekapan dalam waktu lama membutuhkan pendampingan profesional secara berkelanjutan.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Perlonggar Kebijakan Visa

“Yang tidak kalah penting adalah penyediaan pendampingan psikologis secara berkelanjutan bagi korban. Trauma yang dialami korban tentu sangat berat dan membutuhkan penanganan profesional agar proses pemulihannya dapat berjalan dengan baik,” tutup Mangihut.

Kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen kini menjadi sorotan publik.

Selain menuntut hukuman setimpal bagi pelaku, kasus tersebut juga memunculkan desakan agar perlindungan terhadap korban kekerasan serta kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar semakin diperkuat guna mencegah terulangnya kejahatan serupa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.