RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkapkan, putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah rampung dan siap dibacakan.
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah mengungkapkan, dokumen putusan tersebut mencapai 1.146 halaman. Dari jumlah itu, sebanyak 122 halaman merupakan pertimbangan hukum.
"Di putusan ini sudah lengkap, kami sudah buat rangkum semuanya," kata Purwanto saat membuka sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut Purwanto, setelah dibacakan dalam persidangan, putusan akan diverifikasi melalui tanda tangan seluruh anggota majelis hakim sebelum diunggah ke sistem e-Berpadu.
Dengan demikian, jaksa maupun penasihat hukum dapat memperoleh salinan putusan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Dan untuk putusan ini, lebih dari 1.146 halaman, itu lengkapnya," imbuhnya.
Baca juga : UI Dorong Penguatan Sistem Keamanan Hadapi Spionase & Ancaman Digital
Karena tebalnya dokumen putusan, majelis hakim meminta persetujuan dari jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum terkait mekanisme pembacaan putusan agar lebih efisien.
Dalam skema tersebut, bagian eksepsi, putusan sela, keterangan saksi, dan sejumlah bagian lainnya tidak dibacakan secara keseluruhan.
"Kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan. Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman," tutur Purwanto.
Jaksa penuntut umum menyatakan setuju dengan mekanisme tersebut. Tim kuasa hukum Nadiem juga menyepakatinya, dengan catatan fakta-fakta persidangan tetap diuraikan dalam pertimbangan putusan.
Menanggapi hal itu, Purwanto menegaskan seluruh fakta persidangan telah diuraikan dalam pertimbangan hukum dan disesuaikan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan.
Baca juga : KPK Dalami Peran Keluarga Di Kasus Bupati Pekalongan
"Jadi demikian, supaya mengingat juga kondisi terdakwa, mudah-mudahan kita bisa selesaikan. Kurang lebih ini jam setengah 11, sebelum jam 2 lah kita usahakan sudah bisa selesai," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019–2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana selama 18 tahun," kata jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun, sehingga total mencapai Rp 5,6 triliun.
Baca juga : Pembukaan Musda II DPD Papua Selatan, Hanura Kian Diakui Masyarakat
Menurut jaksa, nilai Rp 809,5 miliar merupakan keuntungan yang diperoleh dari pengadaan Chromebook dan CDM. Sementara Rp 4,8 triliun disebut sebagai harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Jaksa menyatakan, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP, serta Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem yang hingga kini masih berstatus buron.
Perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun dari pengadaan laptop Chromebook dan 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.