BREAKING NEWS
 

Kasus Gratifikasi Tambang Rita Widyasari, KPK Sita Aset Japto

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 2 Juli 2026 07:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

 Sebelumnya 
“Brazil,” jawab Japto saat ditanya jagoannya di ajang akbar sepak bola empat tahunan tersebut. 

Sebelumnya, saat diperiksa KPK diperkara yang sama, Rabu (26/2/2025) lalu, Japto mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik. 

“Sebagai warga negara yang baik, ya saya hadir. Dan semoga sudah mencukupi apa yang d iperlukan. Untuk yang lain-lain, ya silakan kepada ini, bukan wewenang saya soalnya,” kata Japto, saat itu. 

Baca juga : Aziz Subekti: DPR Dan Parpol Hormati Putusan MK Tersebut

Namun dia tak membeberkan materi pemeriksaannya. Juga soal sosok yang memberikannya 11 unit mobil mewah yang telah disita KPK dari rumahnya. “Tanya penyidik saja ya,” ucapnya. 

Terpisah, Kuasa hukum Japto, Achmad Cholidin mengungkapkan, penyidik komisi antirasuah mendalami asal-usul sejumlah aset yang telah disita. 

“Hal yang ditanyakan ke Pak Japto terkait dengan pendalaman keterangan asal muasal mobil dan uang yang telah disita KPK,” ujar saat dihubungi, Rabu (1/7) sore. 

Baca juga : Rendy Umboh: Putusan Ini Berikan Kepastian Hukum

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. 

KPK menduga, ketiga perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana penyaluran gratifikasi kepada Rita dari sejumlah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara. 

Menurut KPK, Rita diduga menerima gratifikasi dalam bentuk dolar AS per metrik ton produksi batu bara selama menjabat sebagai Bupati Kukar. 

Baca juga : Legislator Sentil UKT Mahal

Saat menjabat Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pernah mengungkapkan, nilai gratifikasi yang diterima Rita berkisar antara 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi. 

Kasus tersebut berbeda dengan perkara suap dan gratifikasi perizinan yang sebelumnya membuat Rita divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. 

Dalam perkara terdahulu, Rita juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar terkait perizinan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense