RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Tersangka ketujuh dalam perkara ini adalah mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN).Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang diduga berperan mengatur pendirian perusahaan untuk penjualan ompreng (food tray) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Lalu Muhammad Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan saat Lalu Muhammad Iwan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Baca juga : Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Kementerian PU
Penyidik mengungkap, pada 2025 Lalu Muhammad Iwan diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana penjualan alat makan atau food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG.
Dalam praktiknya, tersangka disebut telah lebih dahulu menentukan harga penjualan food tray.
Harga tersebut diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya agar penjualan ompreng tersebut memperoleh persetujuan.
"Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," kata Syarief.
Atas perbuatannya, Lalu Muhammad Iwan disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Penyidik selanjutnya menahan Lalu Muhammad Iwan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca juga : Koordinasi Dengan Kejagung, LPSK Telaah Permohonan JC Dari 1 Tersangka MBG
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Penyidik menduga praktik korupsi dilakukan dalam dua klaster, yakni pengadaan barang dan jasa serta dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Tiga tersangka pertama merupakan mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana (DH) selaku mantan Ketua BGN, Sony Sanjaya (SS) selaku mantan Wakil Ketua BGN, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku mantan Wakil Ketua BGN.
Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengadaan serta jual beli titik SPPG. Selanjutnya, Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta sebagai tersangka.
Ia diduga menjadi orang kepercayaan Sony Sanjaya dalam mengatur calon mitra SPPG serta mengalirkan sejumlah uang kepada mantan Wakil Ketua BGN tersebut.
Tersangka berikutnya adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono, yang diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik merek Emmo untuk program MBG.
Andrew diduga memperoleh proyek tersebut setelah berkomunikasi dengan Lodewyk Pusung.
Baca juga : Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Terkait Kasus Korupsi MBG
Kejagung juga menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka.
Ia diduga menjual titik SPPG dan mengalirkan sebagian hasilnya kepada mantan Ketua BGN, Dadan Hindayana.
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada empat paket pengadaan di BGN, yakni pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung praktik penggelembungan harga (markup).
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penentuan titik SPPG, yang diduga diperjualbelikan oleh sejumlah pihak.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.