Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasasi Ditolak, Bos Petro Energy Tetap Dihukum 10 Tahun Bui di Kasus LPEI
Sabtu, 13 Juni 2026 13:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy (PE), Jimmy Masrin, dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dengan putusan tersebut, Jimmy tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana diputus pada tingkat banding.
Selain Jimmy, MA juga menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta. Dengan demikian, vonis 7 tahun penjara terhadap Susy tetap berlaku.
"Kasasi T II (Susy Mira Dewi) tidak dapat diterima, tolak kasasi T III (Jimmy Masrin)," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Sabtu (13/6/2026).
Perkara kasasi keduanya terdaftar dengan nomor 7569 K/PID.SUS/2026. Putusan dijatuhkan pada Rabu (3/6/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Jupriyadi dengan hakim anggota H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Adapun panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Ayu Amelia.
Baca juga : Kasus Sertifikasi K3, 2 Pengusaha Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Jimmy Masrin dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sementara hukuman Susy Mira Dewi dinaikkan dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/3/2026).
Majelis hakim banding diketuai Catur Iriantoro dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian amar putusan banding yang dibacakan majelis hakim.
Selain pidana penjara, Jimmy juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 32.691.551,88 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 547,5 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 8 tahun.
Baca juga : MR.D.I.Y. Komit Pertahankan Harga Tetap Dukung UMKM & Bisnis Keberlanjutan
Sementara itu, Susy Mira Dewi dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 16 Desember 2025 yang menyatakan Jimmy Masrin, Susy Mira Dewi, dan Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Pada tingkat pertama, Jimmy dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 32.691.551,88 dolar AS subsider 4 tahun penjara.
Adapun Newin Nugroho divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Susy Mira Dewi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga : PK Ditolak MA, Eks Dirut Asabri Adam Damiri Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 958,5 miliar yang berasal dari fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy.
Nilai fasilitas kredit tersebut terdiri atas KMKE I sebesar 22 juta dolar AS atau sekitar Rp 356,5 miliar, KMKE II sebesar Rp 400 miliar, dan KMKE II Tambahan sebesar Rp 200 miliar.
Perkara yang menjerat para petinggi PT Petro Energy ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI yang secara keseluruhan ditaksir merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.
Kasus tersebut juga menyeret sejumlah pejabat dan petinggi LPEI yang saat ini diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya