Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Terkait Kasus Korupsi MBG
Selasa, 23 Juni 2026 23:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebanyak 17.600 unit sepeda motor listrik yang terkait dengan penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski demikian, kendaraan tersebut tidak disita karena seluruhnya telah dibayar menggunakan anggaran negara dan masih dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyegelan dilakukan terhadap motor listrik yang berada di gudang maupun dealer di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.
“Sepertinya masih ada sedikit yang belum dirakit. Sepertinya, kami sedang mengecek lagi,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Menurut Syarief, seluruh motor listrik tersebut tidak dijadikan barang bukti sitaan karena statusnya telah dibayar lunas oleh negara.
Namun, Kejagung akan mengawasi penggunaan dan pergerakan kendaraan tersebut melalui koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Kami akan berkoordinasi dengan BGN terkait penggunaannya, termasuk jika ada pengeluaran dari gudang,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan motor listrik di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, serta dealer motor listrik di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga : Kejagung Sita Lamborghini hingga Alat Berat di Kasus Bauksit Kalbar
“Iya, dilakukan pengecekan jumlah dan penyegelan,” kata Syarief saat dikonfirmasi mengenai penyegelan gudang di Sentul.
Kasus ini menyeret Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM), sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.
Menurut Syarief, Andrew merupakan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik.
Pada awal 2025, ia bertemu dengan Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung (LP), untuk mempresentasikan profil perusahaan sekaligus menjajaki peluang proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Dalam prosesnya, Andrew diduga aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait rencana pengadaan motor listrik, bahkan sebelum proses tender dimulai.
Padahal, saat itu PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam pengadaan tersebut.
Karena tidak memenuhi syarat, Andrew diduga bekerja sama dengan Abdullah Alwi (AA) untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) guna mempermudah proses memenangkan tender pengadaan motor listrik.
Baca juga : KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Selain itu, penyidik menduga telah terjadi penggelembungan harga (mark up) dalam proyek tersebut.
Harga motor listrik yang dipasok mencapai Rp 47 juta per unit dengan total pengadaan sebanyak 21.801 unit dan nilai proyek mendekati pagu anggaran sebesar Rp 1,1 triliun.
“Pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum dan telah dikondisikan sehingga tidak mencerminkan harga yang wajar,” jelas Syarief.
Penyidik juga menduga adanya manipulasi dalam berita acara serah terima (BAST) sehingga seolah-olah seluruh motor listrik telah selesai dirakit dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Padahal, menurut Kejagung, kondisi riil di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen yang digunakan dalam proses pembayaran.
Selain menelusuri dugaan mark up, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari Andrew kepada Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung.
Dugaan tersebut muncul karena keterlibatan Andrew dalam proyek pengadaan motor listrik setelah pertemuan keduanya pada awal 2025.
Syarief mengungkapkan, sebagian besar motor listrik hingga kini masih tersimpan di gudang kawasan Sentul.
Baca juga : Sony Sonjaya Ungkap Dugaan 2 Proyek Fiktif terkait Kasus MBG
Karena kendaraan tersebut masih dibutuhkan untuk mendukung operasional Program MBG, Kejagung tidak melakukan penyitaan dan mendorong BGN agar segera mendistribusikannya ke lokasi yang membutuhkan.
“Hanya sebagian kecil yang sudah sampai ke lokasi tujuan atau dapur-dapur MBG. Sebagian besar masih berada di gudang,” tuturnya.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG. Selain Andrew Mulyono, penyidik lebih dahulu menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
AYS diduga berperan dalam pengaturan calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta mengalirkan sejumlah uang kepada Sony.
Tiga tersangka lainnya merupakan mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana (DH) selaku Ketua BGN, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Ketua BGN.
Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengadaan serta praktik jual beli titik SPPG dalam Program MBG.
Tersangka teranyar adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), yang diduga menjual titik SPPG dan mengalirkan sebagian uang hasil transaksi kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya