Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kesepakatan AS-Iran Belum Final, Trump: Kalau Saya Tak Suka, Pemboman Berlanjut
- Mentan Amran Targetkan Swasembada Bawang Putih Dalam 3 Tahun
- Batal Ke Rusia, Prabowo Fokus Tuntaskan Agenda Dalam Negeri
- PLN Indonesia Power Dukung Kids English Fun 2026, Cetak Generasi Unggul
- Austria Tekuk Yordania, Tempel Argentina di Klasemen Grup J
Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bakal Terapkan TPPU di Kasus Korupsi MBG
Senin, 15 Juni 2026 16:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan, penyidik akan menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
"Pasti (penerapan TPPU), kalau ada alat bukti kita kejar," kata Febrie di Gedung Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Senada dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerapan TPPU merupakan instrumen penting untuk mengejar aset hasil kejahatan dan memulihkan kerugian negara.
Baca juga : Kejagung Sita 9 Aset Terpidana Tamron dalam Kasus Korupsi Timah
Menurut Anang, Kejagung tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian negara dengan menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait perkara tersebut.
"Tidak hanya memidanakan orangnya, tetapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara, dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," ujar Anang.
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG.
Penyidik menduga praktik rasuah terjadi dalam dua klaster, yakni pengadaan barang dan jasa serta jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Baca juga : Berkenalan dengan Spirit Skotlandia, Paduan Warisan Tradisi, Kualitas & Inovasi
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana selaku Ketua BGN, Sony Sanjaya selaku Wakil Ketua BGN, dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengadaan serta jual beli titik SPPG.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, penyidik menetapkan pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka.
Ia disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sanjaya yang diduga mengatur calon SPPG serta mengalirkan sejumlah uang kepada mantan Wakil Ketua BGN tersebut.
Kemudian, pada 12 Juni 2026, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono, sebagai tersangka kelima.
Baca juga : KPK Tangkap 5 Pegawai BPK, Terkait Kasus Muara Enim
Andrew diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik merek Emmo untuk program MBG.
Penyidik menduga Andrew memperoleh proyek pengadaan tersebut setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua BGN.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya