Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Koordinasi Dengan Kejagung, LPSK Telaah Permohonan JC Dari 1 Tersangka MBG
Kamis, 25 Juni 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, masih dalam tahap penelaahan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setelah ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung), kubu Sony berharap LPSK dapat memberikan perlindungan sekaligus mempertimbangkan permohonan JC yang dinilai penting untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi menyatakan, pihaknya masih melakukan penelaahan terhadap permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya.
“Ya, ada yang mengajukan permohonan (JC) kepada LPSK, dan masih dalam penelaahan,” kata Achmadi saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).
Baca juga : Djoko Setijowarno: Bila Diterapkan Sekarang Masyarakat Terdzalimi
Menurut Achmadi, LPSK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait permohonan tersebut. “Nanti, lebih lanjut akan kita koordinasikan dengan Kejagung,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum yang digunakan dalam penilaian permohonan JC sama dengan yang diterapkan Kejagung, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Sementara itu, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti mengakui, LPSK menjadi harapan terakhir kliennya setelah permohonan JC ditolak Kejagung.
Secara pribadi, Krisna menghormati keputusan jaksa, meski menyayangkan penolakan tersebut. “Tapi amat disayangkan di saat saudara Sony ingin mengungkap semua pihak yang di duga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini,” ujar Krisna.
Baca juga : Abdul Aziz: ERP Jurus Kendali Kendaraan Pribadi
Menurutnya, Sony memiliki informasi penting untuk membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program MBG, khususnya terkait pengondisian pengadaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Krisna menyebut, keterangan kliennya terus berkembang. Jika sebelumnya hanya mengungkap 26 nama yang diduga terkait, kini jumlahnya bertambah menjadi 41 nama.
“Bingung juga sih kita. Sehingga ada ruang bagi saudara Sony menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini,” tuturnya.
Meski ditolak Kejagung, pihaknya akan terus memperjuangkan permohonan JC melalui LPSK.
Baca juga : Menkum Dan Jaksa Agung Rusia Sepakati Kerja Sama Hukum
Menurut Krisna, hingga saat ini belum ada jaminan keamanan bagi Sony maupun keluarganya apabila nantinya mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Tentunya kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama yang akan diungkap oleh Sony merupakan orang-orang penting ,” ungkap Krisna.
Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, terdapat dua syarat utama agar seorang tersangka dapat memperoleh status JC, yakni bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya