BREAKING NEWS
 

Bupati Langkat yang di-OTT Tiba di Gedung KPK, Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 3 Juli 2026 14:42 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Langkat Syah Afandin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Dia tidak diturunkan di lobi Gedung KPK. Namun, dibawa ke belakang dengan menumpangi mobil.

"Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Selanjutnya, kata Budi, Syah Afandin akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di markas komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs itu. “Kami akan update terus perkembangannya,” tuturnya.

Baca juga : KPK Cokok Bupati Langkat di Medan, Siang Ini Dibawa ke Jakarta

Bupati Langkat sebelumnya ditangkap KPK di rumah pribadinya, di Medan, Sumatera Utara. Dia menjadi salah satu dari tujuh orang yang diamankan dalam OTT di Langkat, Binjai, dan Medan, Kamis (2/7/2026).

“Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan,” ungkap Budi.

Adsense

Selain Bupati Langkat, enam orang lainnya yang diamankan terdiri dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, serta lima pihak swasta.

Ketujuhnya kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Kemudian, Bupati Langkat dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : KPK Duga Bupati Kuansing Juga Terima Suap Pelepasan Kawasan Hutan

Selain mengamankan tujuh orang, dalam operasi senyap ini, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

“Diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” jelasnya.

Budi mengungkapkan, OTT ini terkait dengan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

“Tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” tegas Budi.

Baca juga : KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Syah Afandin dan pihak-pihak lain yang diamankan dalam OTT tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense