RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk satu unit Lamborghini Huracan dan emas batangan seberat 8 kilogram, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.
Barang bukti tersebut diperoleh dari serangkaian penggeledahan terhadap aset milik tersangka dan pihak-pihak yang terafiliasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan untuk menyelamatkan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan Sudianto alias Aseng selaku pemilik PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Sudianto alias Aseng ataupun afiliasinya," kata Anang, Jumat (3/7/2026).
Menurut Anang, penggeledahan berlangsung selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai aset milik tersangka, termasuk sebuah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga sengaja disembunyikan.
Baca juga : Kejagung Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Eks Waka BGN di Kasus MBG
"Salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," ungkap Anang.
Selain Lamborghini, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, dua buldoser, tiga kendaraan operasional tambang merek Triton, empat bidang tanah dan bangunan di Pontianak, serta dua bidang tanah kosong di kota yang sama.
Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta yang berkaitan dengan pihak-pihak terafiliasi, termasuk rumah Direktur PT QSS, Ayi Paryana.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita delapan batang logam mulia dengan total berat 8 kilogram," ungkap Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini, sehingga total tersangka menjadi lima orang.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, notulensi ekspose, serta memeriksa 12 saksi.
Baca juga : Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Bos PT YAT di Kasus Korupsi MBG
"Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka," beber Anang.
Keempat tersangka tersebut yakni Yudie Abunawa selaku Komisaris PT QSS, Ivan Ariyanto selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, Ayi Paryana selaku Direktur PT QSS, serta Hadi Sahal Fadly Daulay selaku Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, Kejagung lebih dahulu menetapkan dan menahan Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS.
Dalam penyidikan terungkap, PT QSS memperoleh IUP Operasi Produksi (IUP-OP) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), namun tidak melakukan penambangan di wilayah yang tercantum dalam izin.
Perusahaan justru membeli bauksit hasil tambang ilegal dari luar wilayah IUP, kemudian mengekspornya menggunakan dokumen perizinan milik perusahaan.
Menurut Anang, Sudianto alias Aseng meminta bantuan Ivan Ariyanto untuk mengurus perizinan sekaligus berkomunikasi dan memberikan uang kepada Hadi Sahal Fadly Daulay agar dokumen yang tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Kabiro Hukum BGN Tersangka Baru Kasus MBG
"Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan, tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum," ucapnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian yang saat ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian tersebut berasal dari penjualan bauksit yang bukan hasil penambangan di wilayah IUP PT QSS serta penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengekspor bauksit secara ilegal.
Para tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Ayi Paryana, Yudie Abunawa, dan Ivan Ariyanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sementara Hadi Sahal Fadly Daulay ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.