Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri di Kasus Kuota Haji
Senin, 29 Juni 2026 16:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Permintaan tersebut disampaikan tim Biro Hukum KPK saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
"Dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan termohon untuk seluruhnya," ujar tim Biro Hukum KPK saat membacakan petitum jawabannya.
KPK meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba dalam perkara Nomor 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Selain itu, KPK meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Asrul Azis Taba, proses penyidikan, serta penahanan yang dilakukan penyidik telah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," lanjut tim Biro Hukum KPK.
Menurut KPK, seluruh dalil yang diajukan pemohon sebagai dasar permohonan praperadilan tidak benar dan keliru sehingga tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Dalil Praperadilan Asrul Azis Sebelumnya, tim kuasa hukum Asrul Azis Taba telah membacakan permohonan praperadilan dalam sidang yang digelar pada Jumat (26/6/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : Kejati DKI Jakarta Kembali Tahan Eks Pejabat Kementerian PU di Kasus Suap Proyek
Kuasa hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan kliennya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Asrul Azis Taba dilakukan tanpa didahului penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara patut.
Selain itu, pihaknya mengklaim tidak pernah menerima surat penetapan tersangka atas nama Asrul Azis Taba. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka serta Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor 3/180 Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026.
Namun, menurut tim kuasa hukum, proses tersebut dilakukan tanpa penyampaian SPDP kepada pemohon sebagaimana mestinya, sehingga penetapan tersangka dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang secara langsung bersumber dari penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan status Pemohon sebagai tersangka dalam perkara a quo," kata Rhama saat membacakan petitum permohonan.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penahanan terhadap Asrul Azis Taba berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang dinilai tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Mereka meminta hakim memerintahkan KPK memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat pemohon seperti keadaan semula.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan Asrul Azis Taba bersama Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) pada 8 Juni 2026.
Baca juga : KPK Cecar Eks Dirjen PHU Soal Pembagian Kuota Haji
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai empat orang.
Dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang lebih dahulu ditahan pada 12 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Menurut Taufik, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik Maktour, serta pihak lain, melakukan pertemuan dengan Gus Alex untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.
Dalam prosesnya, kuota haji tambahan kemudian dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Selanjutnya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.
"Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T-0)," ujar Taufik.
Baca juga : KPK Periksa Lagi Eks Dirjen PHU Hilman Latief di Kasus Kuota Haji
KPK mengungkap, Ismail Adham diduga mengalirkan dana kepada sejumlah pihak, di antaranya kepada Gus Alex sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Atas perbuatannya, PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp 27,8 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406.000 dolar AS.
Dari praktik tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," kata Taufik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya