Dark/Light Mode

Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Bos PT YAT di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026 16:32 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Kali ini, penyidik menyita dua mobil mewah milik Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM), yang diduga berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan di BGN.

"Kasus BGN. Milik tersangka AM, pengadaan sepeda motor, pengadaan sepeda motor ya," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026). 

Berdasarkan pantauan di lokasi, dua kendaraan yang disita terparkir di depan Gedung Bundar Kejagung.

Kendaraan tersebut masing-masing berupa Lexus LM500h berwarna hitam dengan nomor polisi B 8 YAT dan mobil listrik BYD Dolphin tipe hatchback berwarna biru abu-abu dengan nomor polisi B 1520 BDT.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita satu unit Toyota Alphard Lombardi berwarna hitam milik tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS), yang juga terjerat dalam perkara yang sama.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Kabiro Hukum BGN Tersangka Baru Kasus MBG

"Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kita tahan pada saat itu, yaitu saudara AYS," ujar Syarief pada Kamis (18/6).

Mobil Toyota Alphard Lombardi bernomor polisi B 2135 FGX tersebut telah dipasangi pita penyitaan Kejaksaan RI dan kini turut diamankan sebagai barang bukti.

Andrew Mulyono ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG pada Jumat (12/6).

Menurut penyidik, Andrew merupakan pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik.

Pada awal 2025, Andrew diduga melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung (LP), untuk mempresentasikan profil perusahaan dalam rangka memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Dalam pertemuan tersebut, ia disebut memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik.

Baca juga : Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Terkait Kasus Korupsi MBG

"Bahwa kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," kata Syarief.

Padahal, saat itu PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam pengadaan. Bahkan, proses pengadaan juga belum dimulai.

Karena tidak memenuhi persyaratan, Andrew diduga bekerja sama dengan Abdullah Alwi (AA) untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE).

Akuisisi tersebut diduga dilakukan guna mempermudah memenangkan tender pengadaan sepeda motor listrik.

Selain itu, Andrew juga diduga menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan di BGN.

Penyidik menduga, Andrew melakukan penggelembungan harga (markup) pada setiap unit sepeda motor listrik agar nilainya mendekati pagu anggaran yang telah disediakan.

Baca juga : Kejagung Sita Lamborghini hingga Alat Berat di Kasus Bauksit Kalbar

Sebelum proses tender berlangsung, harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) juga diduga telah dikondisikan oleh sejumlah pihak.

"Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai berita acara serah terima (BAST) yang telah dimanipulasi," ujar Syarief.

Akibat manipulasi tersebut, seolah-olah proses perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga maupun spesifikasi kendaraan yang diserahkan diduga tidak memenuhi standar kebutuhan BGN.

Atas perbuatannya, Andrew disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nasional. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.