Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada petinggi BJU Group, Hendarto, dalam perkara korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026) malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendarto selama 8 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Hendarto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan 49.875.000 dolar Amerika Serikat (AS). Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Majelis hakim menyatakan pembayaran uang pengganti memperhitungkan barang bukti yang telah dirampas untuk negara serta uang yang telah disetorkan terdakwa sebesar Rp 3,77 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Hendarto terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah mantan pejabat LPEI yang diproses dalam berkas terpisah. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 triliun.
Baca juga : Kasasi Ditolak, Bos Petro Energy Tetap Dihukum 10 Tahun Bui di Kasus LPEI
Para pejabat yang disebut terlibat antara lain Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, serta Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.
Menurut hakim, Hendarto terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusannya, hakim juga menyoroti penggunaan dana hasil pembiayaan yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.
Hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
"Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah," ujar hakim.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta sedang dalam kondisi sakit.
Baca juga : Kejagung Sita 9 Aset Terpidana Tamron dalam Kasus Korupsi Timah
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Hendarto.
Dalam dakwaan dan tuntutannya, jaksa mengungkap sejumlah modus yang dilakukan terdakwa untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Di antaranya menggunakan fasilitas pembiayaan untuk usaha perkebunan yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi.
Kemudian, merekayasa cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan, menggunakan agunan yang tidak dapat diikat secara sempurna, serta merekayasa dokumen ekspor dan laporan penilaian (appraisal).
Selain itu, terdakwa juga disebut menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar, melakukan novasi dengan perusahaan afiliasi, memakai laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan, serta menggunakan dana kredit tidak sesuai tujuan pembiayaan.
Pihak Jaksa sebelumnya mengungkap bahwa tindak pidana tersebut memperkaya Hendarto sebesar Rp 1,05 triliun dan 49.875.000 dolar AS atau setara sekitar Rp 835,6 miliar. Total nilai yang dinikmati terdakwa dan pihak lain mencapai sekitar Rp 1,8 triliun.
Baca juga : Kejagung Kaji Permohonan JC Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
Selain itu, sejumlah pihak di lingkungan LPEI juga disebut menerima aliran dana dalam jumlah miliaran rupiah.
Di antaranya Dwi Wahyudi sebesar Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif Setiawan sebesar 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Wirawan sebesar Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS.
Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-885/D3/03/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Kasus ini bermula saat Hendarto mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi Ekspor (KIE) melalui anak usaha BJU Group, PT Sakti Mait Jaya Langit, pada periode 2014–2015. Pembiayaan tersebut kemudian diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya