RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pwngadlan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai, hakim telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum.
Menurut Budi, putusan itu menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji telah dilaksanakan sesuai prinsip due process of law.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi, Senin (6/7/2027).
Ia menambahkan, putusan tersebut mengafirmasi bahwa aspek formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait penahanan Asrul, KPK juga menilai hakim telah menerima alasan subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Selain itu, dalil mengenai kondisi kesehatan tersangka dinilai tidak terbukti menghalangi proses penahanan karena Asrul tetap memperoleh layanan kesehatan yang memadai di Rutan KPK.
Baca juga : Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri di Kasus Korupsi Kuota Haji
Budi menegaskan KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat.
"Dalam waktu dekat, penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan dan melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap II untuk selanjutnya disidangkan," tegasnya.
Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan, Senin (6/7/2026), majelis menyatakan penetapan tersangka maupun penahanan terhadap Asrul sah menurut hukum.
"Mengadili. Satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Dua, membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim.
Hakim menjelaskan, terdapat dua pokok permohonan yang dipertimbangkan, yakni keabsahan penetapan tersangka oleh KPK dan keabsahan penahanan terhadap Asrul.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut KPK telah memenuhi syarat formil dengan memiliki sedikitnya empat alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, serta bukti elektronik yang seluruhnya telah dikumpulkan sebelum Asrul ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Kedua Roy Suryo soal Tersangka
Hakim juga menilai, dalil kuasa hukum Asrul mengenai tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka.
Menurut hakim, meskipun Asrul mengaku tidak menerima SPDP, ia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi sehingga mengetahui adanya proses penyidikan dan memiliki kesempatan mempersiapkan pembelaan diri.
Selain itu, surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima Asrul telah memuat dasar hukum, termasuk surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK.
Majelis juga menyatakan, penahanan terhadap Asrul telah memenuhi ketentuan hukum.
KPK dinilai memiliki alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, termasuk kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat penyidikan.
Hakim turut menolak alasan usia Asrul yang telah 76 tahun sebagai dasar pembatalan penahanan.
Selama persidangan, tidak ditemukan fakta bahwa Asrul mengalami kesulitan memperoleh layanan kesehatan selama berada di rumah tahanan.
Baca juga : KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri di Kasus Kuota Haji
Usai putusan dibacakan, kuasa hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto, menyatakan menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Intinya kami tetap menghargai putusan ini. Kami akan berdiskusi terkait langkah selanjutnya," ujar Rhama.
KPK menetapkan Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, sebagai tersangka pada 29 Maret 2026.
Keduanya diduga memberikan uang kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.