Dark/Light Mode

Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Kedua Roy Suryo soal Tersangka

Sabtu, 4 Juli 2026 19:14 WIB
Foto: Rizki Syahputra/RM.
Foto: Rizki Syahputra/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Abrianto menegaskan, Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan kedua oleh Roy Suryo.

Menurutnya, upaya hukum tersebut merupakan hak setiap orang yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum.

"Tidak apa-apa, karena praperadilan adalah hak setiap orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," tuturnya. 

Ia menambahkan, hingga saat ini Bidang Hukum Polda Metro Jaya belum menerima salinan permohonan praperadilan tersebut. Meski demikian, pihaknya memastikan siap menghadapi proses persidangan.

Sebelumnya, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, ia menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga : Kejagung Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Eks Waka BGN di Kasus MBG

Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan, permohonan praperadilan tersebut secara khusus menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo.

"(Soal) penetapan tersangka," ujar Halida saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Menurut Halida, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026). Perkara tersebut akan kembali diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan, yang juga menangani praperadilan pertama Roy Suryo.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Termohon kedua ialah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hingga kini, petitum permohonan belum ditampilkan dalam laman SIPP.

Sebelumnya, Roy Suryo juga mengajukan praperadilan terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik. Sidang perkara tersebut telah memasuki agenda penyampaian kesimpulan pada Jumat (3/7/2026), sedangkan putusan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (7/7/2026).

Baca juga : KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri di Kasus Kuota Haji

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan praperadilan kedua diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, khususnya terkait sangkaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami sudah mengajukan lagi permohonan praperadilan yang baru untuk menguji setidak-tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 UU ITE. Permohonan tersebut sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Abdul Gafur.

Dalam perkara pokok, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Pelimpahan itu didahului penangkapan terhadap keduanya pada Jumat (19/6/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Jokowi melalui pernyataan mengenai keabsahan ijazah yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

"Untuk memastikan kehadiran tersangka dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.

Baca juga : Dibantai Belanda, Swedia Dapat Pelajaran Berharga

Setelah ditangkap, Roy Suryo dan dr. Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan keduanya menjalani rawat inap untuk memastikan kondisi kesehatannya tetap stabil.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo maupun dr. Tifa. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor satu kali setiap pekan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan keputusan tersebut diambil sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat dengan Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, serta Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait intervensi data dan dugaan manipulasi atau pemalsuan data.

Sementara itu, dr. Tifa kini tengah menjalani persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang pembacaan surat dakwaan telah digelar pada Kamis (2/7/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.