Dark/Light Mode

Hakim Tolak Praperadilan Eks Ketua PN Depok di Kasus Dugaan Suap

Senin, 20 April 2026 22:33 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Permohonan praperadilan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan suap percepatan eksekusi lahan.

Hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

“Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil,” ujar Eman.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan menerima eksepsi atau jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon. Karena itu, permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

“Menimbang bahwa permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dibebankan kepada pemohon,” tambahnya.

Kuasa hukum I Wayan Eka Mariarta, Agha Dwitya, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut dan akan fokus menghadapi proses hukum berikutnya.

Baca juga : Noel Tolak Jadi Saksi di Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker

“Kita terima. Nanti kami persiapkan sidang terkait pemeriksaan tersangka,” ujarnya usai persidangan.

Sebelumnya, I Wayan Eka Mariarta mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan penyitaan oleh KPK.

Permohonan itu teregister dengan Nomor 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, pemohon menyatakan penangkapan yang dilakukan pada 5–26 Februari 2026 sebagai tindakan sewenang-wenang karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Ia juga menggugat keabsahan sejumlah dokumen, antara lain Surat Tanda Penitipan Dokumen/Barang, Surat Tanda Terima Barang Bukti, serta Berita Acara Penyitaan tertanggal 6 Februari 2026.

Selain itu, pemohon meminta agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah dan dibatalkan, serta memohon pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Tak hanya itu, ia juga menggugat pemblokiran rekening dan kartu ATM miliknya yang dilakukan penyidik.

Baca juga : PN Jakpus Tolak Sultan Kemnaker Jadi Saksi Mahkota Kasus Pemerasan K3

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku juru sita, serta dua pihak swasta dari PT Karabha Digdaya (KD), yakni Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.

Para tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 850 juta dari PT Karabha Digdaya. Uang tersebut diberikan sebagai fee untuk mempercepat proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dengan penetapan lima tersangka.

“Kesepakatan fee untuk percepatan eksekusi senilai Rpn850 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Bambang Setyawan juga dijerat pasal gratifikasi berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga : KPK Beberkan Peran Ajudan Abdul Wahid di Kasus Dugaan Pemerasan

Ia diduga menerima aliran dana lain dari PT DMV yang mencapai miliaran rupiah melalui transaksi penukaran valuta asing sepanjang 2025 hingga 2026.

KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.